Sabtu, 07 Agustus 2010

Redenominasi Rupiah


Redenominasi Steps will be started 2011

      The Bank Indonesia (BI) has prepared the stages of simplification of the value of the rupiah or redenominasi, but not sanering. The process of simplification of the value of the rupiah that will be done starting from 2011 to 2020. If interpreted in a simple, according to the Governor of Bank Indonesia, Darmin Nasution said in Jakarta on Tuesday, August 3, 2010, redenominasi means simplification of the reference unit prices and currency values. That is, fractional currency simplified without reducing the value of money. Currency value remains the same despite the number of zeros decreases.For example, Rp1.000 to Rp1, while Rp1 million to Rp1.000.

The implementation stages of simplification of the value of the rupiah :
Socialization Period 2011-2012
Period to prepare various kinds of things related to accounting, record keeping, information systems. Bank Indonesia believes two years of socialization is enough.

Transition 2013-2015           
In this period, the price of goods will be written in two prices, which consists of old rupiah and new rupiah. For instance, goods worth 10,000 will be written in the two prices is Rp 10,000 and Rp 10 (new). Money today will be called the old rupiah, the new one shall be called the new rupiah. During this period, the public will use two currencies ie the old rupiah and new rupiah. So also to refund the money, can use both. BI will also gradually replace damaged currency of old rupiah with new rupiah.

2016-2018
Paper money (old rupiah) will be completely discharged. BI will withdraw the old money.

2019-2020
The words that signify a replacement new money and old money will be eliminated. Indonesia back in the rupiah as today, but his monetary value is smaller. For minor currencies will be approved coins and Fractional cents will apply again. Previously, the central bank considers that a large fraction of money was less efficient. The problem is big money only makes the process of payments and cash transactions become more difficult.
 
Langkah Redenominasi akan dimulai 2011
       Bank Indonesia (BI) telah mempersiapkan tahap penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi, tetapi tidak sanering. Proses penyederhanaan nilai rupiah yang akan dilakukan mulai 2011-2020. Jika ditafsirkan dengan sederhana, menurut Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution mengatakan di Jakarta pada Selasa, 3 Agustus 2010, redenominasi berarti penyederhanaan unit referensi harga dan nilai mata uang. Artinya, mata uang pecahan disederhanakan tanpa mengurangi nilai uang. nilai mata uang tetap sama meskipun jumlah menurun nol.  Misalnya, Rp1.000 menjadi Rp1, sementara Rp1 juta menjadi Rp1.000.

Tahapan implementasi penyederhanaan dari nilai rupiah:
Sosialisasi Periode 2011-2012
 Periode untuk mempersiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan akuntansi, pencatatan, sistem informasi. Bank Indonesia berpendapat dua tahun sosialisasi sudah cukup.

Transisi 2013-2015.
Pada periode ini, harga barang akan ditulis dalam dua harga, yang terdiri dari rupiah lama dan rupiah baru. Misalnya, barang-barang berharga 10.000 akan ditulis dalam dua harga adalah Rp 10.000 dan Rp 10 (baru).Uang ini akan disebut rupiah tua, yang baru akan disebut rupiah baru. Selama periode ini, masyarakat akan menggunakan dua mata uang yaitu rupiah lama dan rupiah baru. Begitu juga untuk pengembalian uang, dapat menggunakan kedua. BI juga akan secara bertahap menggantikan mata uang rusak rupiah lama dengan rupiah baru.

2016-2018
Uang kertas (lama rupiah) akan benar-benar habis. BI akan menarik uang lama.

2019-2020
Kata-kata yang menunjukkan uang pengganti baru dan uang lama akan dihilangkan. Indonesia kembali dalam rupiah sebagai hari ini, tetapi nilai moneter nya lebih kecil.
Untuk mata uang kecil akan disetujui dan sen koin pecahan akan berlaku lagi.
Sebelumnya, bank sentral mempertimbangkan bahwa sebagian besar uang kurang efisien. Masalahnya adalah uang besar hanya membuat proses pembayaran dan transaksi tunai menjadi lebih sulit.

referensi:
http://bisnis.vivanews.com/news/read/168699-ini-tahapan-penyederhanaan-mata-uang



BILA TIGA DIGIT NOL HILANG
Rp 100.000= Rp 100
Rp 50.000= Rp 50
Rp 20.000 = Rp 20
Rp 10.000 = Rp 10
Rp 5.000 = Rp 5
Rp 2.000 = Rp 2
Rp 1.000 = Rp 1
Rp 200 = 20 sen
Rp 100 = 10 sen
Rp 50 = 5 sen
Rp 25 = 2,5 sen




Jika redenominasi disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tahun depan, Bank Indonesia sudah menyiapkan tahapannya:
2011-2012
Sosialisasi intensif ke masyarakat dan dunia usaha.
2013-2015
Uang lama tetap berlaku. Rupiah baru dicetak dengan penanda kata "Baru". Label harga pada produk atau jasa sudah diumumkan dalam dua versi, uang lama dan uang baru. Misalnya Premium 1 liter Rp 4.500/ Rp 4,5. Pada tahap ini juga BI pelan-pelan menarik uang lama lusuh.
2016-2018
Semua uang kertas lama ditarik. Mulai berlaku uang baru.
2019-2020
Pemerintah mulai menarik uang berlabel "Baru" dan menggantinya dengan uang tanpa tanda "Baru".




Tidak ada komentar:

Posting Komentar