Sabtu, 19 Desember 2015

Serah Terima Jabatan Kepala SMP N 1 Wadaslintang 2015

Sukirnowo, S.Pd.Bio

Pada hari ini Dilaksanakan Serahterima jabatan Kepala SMP Negeri 1 Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo dilaksanakan di SMP Negeri 1 Wadaslintang. Berdasarkan SK Bupati Wonosobo Bp Drs. Zaenudin telah usai menjabat Kepala Sekolah setelah12 tahun sebagai Kepala Sekolah di SMP Negeri 5 Wadaslintang, SMP Negeri 4 Wadaslintang, dan SMP Negeri 1 Wadaslintang. Selajutnya bp.Drs. Zaenudin mempunyai tugas baru sebagai Guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri 5 Wadaslintang di Kaligowong.
Sebagai Wakil dari Guru Karyawan disampaikan oleh Bpk. Eko Prihwantoro, S.Pd. yang initinya mengucapkan selamat jalan untuk bpk. Drs Zaenudin yang akan menjadi guru Bahasa Indonesia di SMP N 5 Wadaslintang. dan selamat datang untuk Bpk.Sukirnowo, S.Pd.Bio sebagai Kepala SMP Negeri 1 Wadaslintang.

 
Dalam kesempatan ini disampaikan sambutan dari ketua Komite Sekolah bpk. Drs. Sumadi. Dalam sambutannya disampaikan pesan untuk bpk Drs Zaenudin untuk ikhlas setelah tidak disampiri tugas Kepala Sekolah karena setelah ini ada banyak tugas lainnya di belakang hari. Juga semoga diharapkan jangan terlalu lama dijabat olh PLT tapi diharapkan untuk segera ada Kepala Sekolah yang difinitif.
Bpk Sukirnowo, S.Pd.Bio Sebagai PLT Kepala SMP Negeri 1 Wadaslintang mulai 13 November 2015, beliau disamping menjadi GuruIPA dan Kepala SMP Negeri 2  Kaliwiro sekarang di tambahi tugas sebagai Kepala SMP Negeri 1 Wadaslintang.
Dengan demikian mulai sekarang Kepala SMP Negeri 1 Wadaslintang adalah bpk Sukirnowo, S.Pd.Bio.
Semoga dengan pergantian Kepala Sekolah ini semoga dapat lebih maju lagi.

Jadwal UN SMP/MTs dan SMPLB 2016




Ujian Nasional untuk Tingkat SMP/MTs dan SMPLB akan dilaksanakan mulai Senin, 9 Mei 2016 sampai dengan Kamis, 12 Mei 2016.
Sedangkan Ujian Nasional Susulan Akan Dilaksanakan Mulai Senin, 16 Mei 2016 sampai Kamis, 19 Mei 2016

UN - SMP, MTs, dan SMPLB
No
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata pelajaran
UN Utama
UN Susulan

1.
Senin, 9 Mei 2016
Senin, 16 Mei 2016
07.30 - 09.30
Bahasa Indonesia
2.
Selasa, 10 Mei 2016
Selasa, 17 Mei 2016
07.30 - 09.30
Matematika
3.
Rabu, 11 Mei 2016
Rabu, 18 Mei 2016
07.30 - 09.30
Bahasa Inggris
4.
Kamis, 12 Mei 2016
Kamis, 19 Mei 2016
07.30 - 09.30
Ilmu Pengetahuan Alam







Sumber : 
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0034/P/BSNP/XII/2015 
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL 
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Rabu, 16 Desember 2015

SERTIFIKASI TIDAK LINEAR DENGAN IJAZAH, TIDAK PERLU KULIAH (LAGI) DAN SERTIFIKASI ULANG



Dulu dimasa jaya-jayanya padamu negeri yang berada di bawah naungan BPSDMPK PMP Kemdikbud, admin info guru pernah memberitakan perihal kewajiban sertifikasi ulang bagi guru yang tidak linear antara ijazah dengan sertifikat pendidiknya. lihat artikelnya di sini 
Pasca dihapusnya BPSDMPK PMP dan dibentuknya direktorat jenderal baru di lingkungan Kemdikbud yakni Ditjen GTK nampaknya kebijkan tersebut "dianulir". Lewat surat bernomor  Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 surat yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK tersebut menegaskan beberapa hal terkait dengan linearitas ijazah guru dengan kepangkatan,  linearitas ijazah/kualifikasi akademik dengan sertifikat pendidik, serta masalah karir pengawas sekolah. 
Surat Ditjen GTK ini ditujukan kepada seluruh kepala BKD, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota seluruh Indonesia serta kantor regional BKN seluruh Indonesia. 

Isi Edarannya bisa disimak berikut ini. 
Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut.

1.    Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, . peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru

2.    Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
3.    Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-­hal sebagai berikut :

a.    Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
b.    Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)

c.    Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya.
d.    Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.
e.    Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4.    Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.

Jumat, 27 November 2015

Guru Bertanggung Jawab dalam Perbaikan Data Dapodik


Ansyarudin Andhin
Bandung (Dikdasmen): Guru dapat melihat langsung data pribadinya dalam sistem Dapodik yang dimasukkan oleh operator sekolahnya. Mereka dapat membuka laman Info PTK dan memeriksa apakah data yang sudah masuk dalam sistem Dapodik benar atau salah. Jika ada kesalahan data, gurulah yang bertanggungjawab memperbaikinya.
“Yang harus disadari oleh guru adalah bahwa tanggung jawab untuk memperbaiki data bukanlah pada operator sekolah,” kata Ansyarudin Andhin, staf pada Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, ketika menjadi pembicara pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 November 2015.
Guru, tambah Ansyarudin, diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbarui (update) datanya mulai Januari hingga Juni. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan pembaruan data atau terjadi kesalahan pengisian data, maka guru yang bersangkutan tidak mendapatkan tunjangan.
“Enam bulan mereka harusnya bisa melihat datanya dari awal salahnya di mana. Yang terjadi, mereka menyadari kesalahan ketika sudah terlambat,” ungkapnya.
Menurut Ansyarudin, Ditjen GTK memiliki sistem validasi data guru. Di dalamnya termuat aturan-aturan dan level validasi. Data yang dimasukkan oleh guru tidak begitu saja diterima sebagai informasi yang benar.
Misalnya, ada guru mengaku mengajar matematika pada sebuah rombongan belajar (rombel) selama 7 jam. Sistem akan mengetahui apakah data tersebut benar atau manipulasi untuk memenuhi jam mengajar 24 jam. “Kalau ketahuan, sistem kita akan langsung memberikan warning,” tegas Ansyarudin.* (Billy Antoro)


Senin, 23 November 2015

Hari Guru




Tanggal 25 November setiap tahunnya, Indonesia memperingati Hari Guru Nasional, yang juga adalah hari lahirnya organisasi guru yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Namun tahukah Anda asal usul mengapa tanggal tersebut dipilih menjadi hari yang khusus bagi para pahlawan tanpa tanda jasa?
Sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, para pegiat pendidikan di nusantara telah mendirikan organisasi bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912. Anggotanya merupakan kalangan Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah yang bekerja di sekolah-sekolah yang ada di tanah air.
Kemudian, kuatnya keinginan untuk merdeka dan mendirikan negara sendiri yang bernama Indonesia membuat pengurus dan anggota PGHB mengubah nama organisasi mereka menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) di tahun 1932.
Usai kemerdekaan 17 Agustus 1945, para pengurus dan anggota PGI menyelenggarakan Kongres Guru Indonesia yaitu tepat di 100 hari setelah tanggal kemerdekaan tersebut, 24 -25 November 1945. Kongres yang berlangsung di Kota Surakarta tersebut diadakan untuk mengikrarkan dukungan para guru untuk NKRI. Saat itu, nama organisasi PGI pun diperbarui menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Minggu, 22 November 2015

Tanda nomor kendaraan bermotor

Tanda nomor kendaraan bermotor

Artikel ini adalah tentang plat nomor di Indonesia. Untuk plat nomor secara umum,
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (disingkat TNKB) atau sering disebut plat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol) adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Sejarah
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01•20 berarti berlaku hingga Januari 2020)
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain plat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 cm daripada plat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran plat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 1099 GFW), sementara sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1724 HK). Perubahan ini membuat angka dan huruf pada plat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya plat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada plat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Plat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling plat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti plat nomor lama, di plat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor.
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, plat resmi yang lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan plat jenis lama untuk kendaraan yang plat nomornya diperpanjang setelah tahun 2011). Selain itu, pada spesifikasi teknis baru ini plat nomor menggunakan rupa huruf (font) yang sama.

Warna
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
  • Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
  • Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
  • Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.

Plat Nomor sejenis TNKB
  • TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
  • TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
  • TNKB Bantuan digunakan pada kendaraan yang belum memiliki STNK sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses