Jumat, 01 April 2016

INFORMASI AWAL TENTANG JUKNIS SERTIFIKASI GURU 2016




Pada 2016 ini sertifikasi guru atau pendidikan profesi guru bagi guru dalam Jabatan (yang sudah diangkat PNS atau yang sudah menjadi guru) akan dilaksanakan dengan 2 pola. Berikut ini 2 (dua) pola sertifikasi guru 2016 yaitu :
1)     PLPG yang diperuntukan bagi guru yang sudah menjadi guru sebelum UU guru dan dosen diterbitkan ( TMT 2005 ke belakang).

2)     Sertifikasi Guru melalui PPG ( SG-PPG ) yang diperuntuukan bagi guru yang TMT menjadi gurunya 2 Januari 2006 sampai 31 Desember 2015.

Sambil menunggu Juknis Sertifikasi Guru 2016, berdasarkan informasi awal disampaikan bahwa peserta PLPG dan SG-PPG adalah guru yang memiliki nilai UKG minimal 55. Jadi Guru yang memiliki nilai UKG nya dibawah 55, otomatis tidak tercantum dalam daftar calon peserta.

Untuk peserta SG-PPG membayar sendiri biaya proses SG-PPG sebesar Rp. 15.000.000,- dan mekanisme pembayaran menunggu informasi selanjutnya.

Bagi peserta PLPG dan SG-PPG dilarang  memanipulasi data. Apabila di kemudian hari terbukti memanipulasi data, maka peserta tersebut akan didiskualifikasi selamanya tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi guru.

BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK PESERTA PLPG TAHUN 2016