Sabtu, 19 Desember 2015

Serah Terima Jabatan Kepala SMP N 1 Wadaslintang 2015

Sukirnowo, S.Pd.Bio

Pada hari ini Dilaksanakan Serahterima jabatan Kepala SMP Negeri 1 Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo dilaksanakan di SMP Negeri 1 Wadaslintang. Berdasarkan SK Bupati Wonosobo Bp Drs. Zaenudin telah usai menjabat Kepala Sekolah setelah12 tahun sebagai Kepala Sekolah di SMP Negeri 5 Wadaslintang, SMP Negeri 4 Wadaslintang, dan SMP Negeri 1 Wadaslintang. Selajutnya bp.Drs. Zaenudin mempunyai tugas baru sebagai Guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri 5 Wadaslintang di Kaligowong.
Sebagai Wakil dari Guru Karyawan disampaikan oleh Bpk. Eko Prihwantoro, S.Pd. yang initinya mengucapkan selamat jalan untuk bpk. Drs Zaenudin yang akan menjadi guru Bahasa Indonesia di SMP N 5 Wadaslintang. dan selamat datang untuk Bpk.Sukirnowo, S.Pd.Bio sebagai Kepala SMP Negeri 1 Wadaslintang.

 
Dalam kesempatan ini disampaikan sambutan dari ketua Komite Sekolah bpk. Drs. Sumadi. Dalam sambutannya disampaikan pesan untuk bpk Drs Zaenudin untuk ikhlas setelah tidak disampiri tugas Kepala Sekolah karena setelah ini ada banyak tugas lainnya di belakang hari. Juga semoga diharapkan jangan terlalu lama dijabat olh PLT tapi diharapkan untuk segera ada Kepala Sekolah yang difinitif.
Bpk Sukirnowo, S.Pd.Bio Sebagai PLT Kepala SMP Negeri 1 Wadaslintang mulai 13 November 2015, beliau disamping menjadi GuruIPA dan Kepala SMP Negeri 2  Kaliwiro sekarang di tambahi tugas sebagai Kepala SMP Negeri 1 Wadaslintang.
Dengan demikian mulai sekarang Kepala SMP Negeri 1 Wadaslintang adalah bpk Sukirnowo, S.Pd.Bio.
Semoga dengan pergantian Kepala Sekolah ini semoga dapat lebih maju lagi.

Jadwal UN SMP/MTs dan SMPLB 2016




Ujian Nasional untuk Tingkat SMP/MTs dan SMPLB akan dilaksanakan mulai Senin, 9 Mei 2016 sampai dengan Kamis, 12 Mei 2016.
Sedangkan Ujian Nasional Susulan Akan Dilaksanakan Mulai Senin, 16 Mei 2016 sampai Kamis, 19 Mei 2016

UN - SMP, MTs, dan SMPLB
No
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata pelajaran
UN Utama
UN Susulan

1.
Senin, 9 Mei 2016
Senin, 16 Mei 2016
07.30 - 09.30
Bahasa Indonesia
2.
Selasa, 10 Mei 2016
Selasa, 17 Mei 2016
07.30 - 09.30
Matematika
3.
Rabu, 11 Mei 2016
Rabu, 18 Mei 2016
07.30 - 09.30
Bahasa Inggris
4.
Kamis, 12 Mei 2016
Kamis, 19 Mei 2016
07.30 - 09.30
Ilmu Pengetahuan Alam







Sumber : 
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0034/P/BSNP/XII/2015 
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL 
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Rabu, 16 Desember 2015

SERTIFIKASI TIDAK LINEAR DENGAN IJAZAH, TIDAK PERLU KULIAH (LAGI) DAN SERTIFIKASI ULANG



Dulu dimasa jaya-jayanya padamu negeri yang berada di bawah naungan BPSDMPK PMP Kemdikbud, admin info guru pernah memberitakan perihal kewajiban sertifikasi ulang bagi guru yang tidak linear antara ijazah dengan sertifikat pendidiknya. lihat artikelnya di sini 
Pasca dihapusnya BPSDMPK PMP dan dibentuknya direktorat jenderal baru di lingkungan Kemdikbud yakni Ditjen GTK nampaknya kebijkan tersebut "dianulir". Lewat surat bernomor  Nomor 134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 surat yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK tersebut menegaskan beberapa hal terkait dengan linearitas ijazah guru dengan kepangkatan,  linearitas ijazah/kualifikasi akademik dengan sertifikat pendidik, serta masalah karir pengawas sekolah. 
Surat Ditjen GTK ini ditujukan kepada seluruh kepala BKD, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota seluruh Indonesia serta kantor regional BKN seluruh Indonesia. 

Isi Edarannya bisa disimak berikut ini. 
Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut.

1.    Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur berdasarkan ketentuan undang­undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, . peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan sertifikasi guru

2.    Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014 tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
3.    Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu diperhatikan hal-­hal sebagai berikut :

a.    Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
b.    Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)

c.    Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-­undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S­1 atau lebih dari S­1 yang dimilikinya.
d.    Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan yang diampunya.
e.    Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.

4.    Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.