Jumat, 27 November 2015

Guru Bertanggung Jawab dalam Perbaikan Data Dapodik


Ansyarudin Andhin
Bandung (Dikdasmen): Guru dapat melihat langsung data pribadinya dalam sistem Dapodik yang dimasukkan oleh operator sekolahnya. Mereka dapat membuka laman Info PTK dan memeriksa apakah data yang sudah masuk dalam sistem Dapodik benar atau salah. Jika ada kesalahan data, gurulah yang bertanggungjawab memperbaikinya.
“Yang harus disadari oleh guru adalah bahwa tanggung jawab untuk memperbaiki data bukanlah pada operator sekolah,” kata Ansyarudin Andhin, staf pada Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, ketika menjadi pembicara pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 November 2015.
Guru, tambah Ansyarudin, diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbarui (update) datanya mulai Januari hingga Juni. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan pembaruan data atau terjadi kesalahan pengisian data, maka guru yang bersangkutan tidak mendapatkan tunjangan.
“Enam bulan mereka harusnya bisa melihat datanya dari awal salahnya di mana. Yang terjadi, mereka menyadari kesalahan ketika sudah terlambat,” ungkapnya.
Menurut Ansyarudin, Ditjen GTK memiliki sistem validasi data guru. Di dalamnya termuat aturan-aturan dan level validasi. Data yang dimasukkan oleh guru tidak begitu saja diterima sebagai informasi yang benar.
Misalnya, ada guru mengaku mengajar matematika pada sebuah rombongan belajar (rombel) selama 7 jam. Sistem akan mengetahui apakah data tersebut benar atau manipulasi untuk memenuhi jam mengajar 24 jam. “Kalau ketahuan, sistem kita akan langsung memberikan warning,” tegas Ansyarudin.* (Billy Antoro)


Senin, 23 November 2015

Hari Guru




Tanggal 25 November setiap tahunnya, Indonesia memperingati Hari Guru Nasional, yang juga adalah hari lahirnya organisasi guru yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Namun tahukah Anda asal usul mengapa tanggal tersebut dipilih menjadi hari yang khusus bagi para pahlawan tanpa tanda jasa?
Sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, para pegiat pendidikan di nusantara telah mendirikan organisasi bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912. Anggotanya merupakan kalangan Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah yang bekerja di sekolah-sekolah yang ada di tanah air.
Kemudian, kuatnya keinginan untuk merdeka dan mendirikan negara sendiri yang bernama Indonesia membuat pengurus dan anggota PGHB mengubah nama organisasi mereka menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) di tahun 1932.
Usai kemerdekaan 17 Agustus 1945, para pengurus dan anggota PGI menyelenggarakan Kongres Guru Indonesia yaitu tepat di 100 hari setelah tanggal kemerdekaan tersebut, 24 -25 November 1945. Kongres yang berlangsung di Kota Surakarta tersebut diadakan untuk mengikrarkan dukungan para guru untuk NKRI. Saat itu, nama organisasi PGI pun diperbarui menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Minggu, 22 November 2015

Tanda nomor kendaraan bermotor

Tanda nomor kendaraan bermotor

Artikel ini adalah tentang plat nomor di Indonesia. Untuk plat nomor secara umum,
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (disingkat TNKB) atau sering disebut plat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol) adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Sejarah
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01•20 berarti berlaku hingga Januari 2020)
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain plat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 cm daripada plat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran plat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 1099 GFW), sementara sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1724 HK). Perubahan ini membuat angka dan huruf pada plat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya plat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada plat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Plat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling plat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti plat nomor lama, di plat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor.
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, plat resmi yang lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan plat jenis lama untuk kendaraan yang plat nomornya diperpanjang setelah tahun 2011). Selain itu, pada spesifikasi teknis baru ini plat nomor menggunakan rupa huruf (font) yang sama.

Warna
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
  • Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
  • Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
  • Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.

Plat Nomor sejenis TNKB
  • TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
  • TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
  • TNKB Bantuan digunakan pada kendaraan yang belum memiliki STNK sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses

Minggu, 08 November 2015

Reaktivasi rel kereta api Purwokerto – Wonosobo


Pengaktifan kembali atau re-aktivasi jalur rel kereta api Purwokerto – Wonosobo terus dibahas pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Beberapa waktu lalu dalam pemaparan Laporan Antara Studi Reaktivasi Jalur Kereta Api Lintas Purwokerto – Wonosobo mulai disebutkan stasiun-stasiun yang nantinya akan dilewati jalur kereta api yang dihentikan operasinya pada tahun 90-an itu.

Stasiun kereta api jalur Puwokerto – Wonosobo itu nantinya adalah :
1. Purwokerto
2. Kedungrandu
3. Sokaraja
4. Banjarsari
5. Karangkemiri
6. Purwareja-Klampok
7. Gandul ekor
8. Mandiraja
9. Purwanegara
10. Mantrianom
11. Pucang
12. Banjarnegara
13. Singomerto
14. Bandingan
15. Selomerto
16. Penawangan
17. Wonosobo Baru

Jumlah stasiun 17 itu lebih sedikit dari stasiun kereta api jalur Purwokerto – Wonosobo lama yang mencapai 27 stasiun. Ada 11 stasiun lama yang tidak akan dihidupkan lagi seperti: Purwokerto Timur, Kalimanah, Muntang, Gumiwang, Sokanandi, Sigaluh, Prigi, Boja, Turangga, Selokromo, dan Krasak. Namun ada stasiun baru di jalur tersebut yaitu Kedungrandu, yang ada di Kecamatan Patikraja.
Kenapa ada stasiun Kedungrandu, karena jalur yang baru nantinya tidak melalui dalam kota Purwokerto yang sudah sangat padat. Dulu jalur tersebut adalah dari stasiun besar Purwokerto – Purwokerto Timur – Sokaraja. Sedangkan jalur baru ialah Stasiun Purwokerto – Stasiun Kedungrandu – Stasiun Sokaraja.
Stasiun baru Kedungrandu di antara Purwokerto – Sokaraja dalam laporan itu disebutkan untuk mengantisipasi perkembangan pemukiman di wilayah selatan Purwokerto yang makin berkembang.
Stasiun Wonosobo akan menjadi tujuan akhir kereta api dari Purwokerto route kereta api Purwokerto – Wonosobo. Namun demikian sejauh ini belum ada penetapan resmi trase yang akan digunakan dan masih menunggu penetapan Kementerian Perhubungan dan Gubernur Jawa Tengah. Proyek reaktivasi rel kereta api Purwokerto – Wonosobo sendiri adalah program pemerintah, dimana mulai dari perencanaan, pembuataan DED dan pekerjaannya akan ditangani oleh Ditjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan, bukan oleh PT KAI.
Dalam rencana reaktivasi jalur kereta Purwokerto – Wonosobo itu, sebagian jalur rel kereta api akan menggunakan trase lama dan sebagian trase baru. Menurut Humas PT KAI Daop V Surono, trase lama yang digunakan hanya sekitar 38 persen, sedangkan 62 persen merupakan trase baru.

Trase baru diantaranya di trase Purwokerto – Sokaraja (melalui Kedungrandu), dan trase Klampok – Singomerto (demi keselamatan karena jalur lama berdampingan dengan jalan raya). Trase lama yang dipertahankan adalah trase Sokaraja-Klampok dan Trase Singomerto- Wonosobo.
sumber    http://banyumasnews.com