ANGGARAN
DASAR
OSIS SMP
NEGERI 1 WADASLINTANG
BAB I
NAMA,WAKTU
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Organisasi
ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Pasal
2
Organisasi
ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal
3
Organisasi ini berkedudukan di SMP
Negeri 1 Wadaslintang, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo Propinsi Jawa
tengah dengan alamat:
Jalan Raya Wadaslintang No.5,
Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Telepon 0286 5803588, 0286
5820990.
BAB II
ASAS,
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal
4
Organisasi
ini berasaskan Pancasila
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan
mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan
bangsa guna:
a. Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa dan budi pekerti luhur
b. Meningkatkan
pengetahuan dan ketrampilan
c. Meningkatkan
kesehatab jasmani dan rohani
d. Memantapkan
kepribadian mandiri serta
e. Mempertebal
rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaaan.
Pasal 6
(1)
Organisasi ini bersifat
intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah
sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa serta
tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan atau tidak
menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah
(2)
Organisasi ini hanya
berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan
BAB
III
KENGGOTAAN
DAN KEUANGAN
Pasal 7
(1) Anggota organisasi ini secara
otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah ini
(2)
Anggota organissasi ini tidak memerlukan
kartu anggota
(3) Keanggotaan berakhir apabila siswa
yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah ini atau meninggal dunia.
Pasal
8
Keuangan organisasi ini diperoleh
dari dana yang disediakan oleh sekolah dan sumbangan dari dana yang disediakan
oleh sekolah dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
9
(1) Setiap
anggota mempunyai hak:
a. Mendapatkan
perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
b. Memilih
dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus
c. Berbicara
secara lisan maupu tulisan
(2) Setiap
anggota berkewajiban untuk :
a. Memelihara
nama baik dan kehormatan sekolah
b. Mematuhi
peraturan dan tata tertib sekolah
c. Menghormati
tenaga kependidikan
d. Memelihara
sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan
kekeluargaan di sekolahnya
BAB
V.
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
(1) Perangkat
OSIS terdiri dari :
a. Pembina
OSIS
b. Perwakilan
Kelas
c. Pengurus
OSIS
(2) Pembina
terdiri dari
a. Kepala
Sekolah/Wakil Kepala Sekolah sebagai Ketua/Wakil Ketua
b. Guru
sebagai anggota sedikitnya 5 orang, diatur secara bergantian setiap tahun
ajaran
(3) Perwakilan
Kelas terdiri dari :
a. Wakil-wakil
setiap kelas
b. Setiap
kelas diwakili oleh 2 orang siswa
(4) Pengurus
OSIS terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil
Ketua I
c. Wakil
Ketua II
d. Sekretaris
e. Wakil
Sekretaris I
f. Wakil
Sekretaris II
g. Bendahara
h. Wakil
Bendahara
i.
Seksi Ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa
j.
Seksi Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
k. Seksi
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
l.
Seksi Kepribadian dan
Budi Pekerti Luhur
m. Seksi
Berorganisasi, Pendidikan Politik dan Kepemimpinan
n. Seksi
Ketrampilan dan Kewiraswastaan
o. Seksi
Persepsi, Apresiasi dan Kreasi Seni
p. Seksi
Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
BAB
VI.
MASA
JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan anggota
perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran
dan berakhir pada akhir tahn ajaran.
BAB
VII
PENUTUP
Pasal 12
(1) Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang sah
(2) Anggaran
Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar
(3) Anggaran
Rumah Tangga disusun berdasarkan Anggaran Dasar
Wadaslintang, 16 November 2010
Kaur Kesiswaan
ttd
Puji
Rahayu, S.Pd
NIP.19671013 199412 2 001
|
Ketua OSIS
ttd
Pusita Arum Dyah Retnani
|
Mengesahkan
Kepala Sekolah SMP N 1
Wadaslintang
ttd
Ruslin,
S.Pd., M.M.
NIP.19640311 198803 1 015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar