Selasa, 16 November 2010

Anggaran Dasar OSIS SMP N 1 Wadaslintang


ANGGARAN DASAR
OSIS SMP NEGERI 1 WADASLINTANG

BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)

Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMP Negeri 1 Wadaslintang, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo Propinsi Jawa tengah dengan alamat:
Jalan Raya Wadaslintang No.5, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, Telepon  0286 5803588, 0286 5820990.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila

 Pasal 5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa guna:
a.       Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa dan budi pekerti luhur
b.      Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan
c.       Meningkatkan kesehatab jasmani dan rohani
d.      Memantapkan kepribadian mandiri serta
e.       Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaaan.

Pasal 6
(1)        Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa serta tidak ada hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain, dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah
(2)        Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan

BAB III
KENGGOTAAN DAN KEUANGAN

Pasal 7
(1) Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah ini
(2)  Anggota organissasi ini tidak memerlukan kartu anggota
(3) Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah ini atau meninggal dunia.

Pasal 8
Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang disediakan oleh sekolah dan sumbangan dari dana yang disediakan oleh sekolah dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah.

BAB IV
 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
(1)   Setiap anggota mempunyai hak:
a.       Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
b.      Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus
c.       Berbicara secara lisan maupu tulisan

(2)   Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.       Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah
b.      Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah
c.       Menghormati tenaga kependidikan
d.      Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolahnya

BAB V.
 PERANGKAT OSIS

Pasal 10
(1)   Perangkat OSIS terdiri dari :
a.       Pembina OSIS
b.      Perwakilan Kelas
c.       Pengurus OSIS
(2)   Pembina terdiri dari
a.       Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah sebagai Ketua/Wakil Ketua
b.      Guru sebagai anggota sedikitnya 5 orang, diatur secara bergantian setiap tahun ajaran
(3)   Perwakilan Kelas terdiri dari :
a.       Wakil-wakil setiap kelas
b.      Setiap kelas diwakili oleh 2 orang siswa
(4)   Pengurus OSIS terdiri dari :
a.       Ketua
b.      Wakil Ketua I
c.       Wakil Ketua II
d.      Sekretaris
e.       Wakil Sekretaris I
f.       Wakil Sekretaris II
g.      Bendahara
h.      Wakil Bendahara
i.        Seksi Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
j.        Seksi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
k.      Seksi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
l.        Seksi Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur
m.    Seksi Berorganisasi, Pendidikan Politik dan Kepemimpinan
n.      Seksi Ketrampilan dan Kewiraswastaan
o.      Seksi Persepsi, Apresiasi dan Kreasi Seni
p.      Seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi

BAB VI.
MASA JABATAN

Pasal 11
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahn ajaran.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 12
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang sah
(2)   Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
(3)   Anggaran Rumah Tangga disusun berdasarkan Anggaran Dasar
                                                     
Wadaslintang, 16 November 2010
Kaur Kesiswaan
ttd
Puji Rahayu, S.Pd
NIP.19671013 199412 2 001
Ketua OSIS
ttd
Pusita  Arum Dyah Retnani

Mengesahkan
Kepala Sekolah SMP N 1 Wadaslintang
ttd
Ruslin, S.Pd., M.M.
NIP.19640311 198803 1 015


Tidak ada komentar:

Posting Komentar