LAMBANG
KOPERASI INDONESIA
(BARU)
Perubahan
lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan
Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret
2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan
Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012
tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi (Baru):
- Lambang
Koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan
dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa
Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan
dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
- Lambang
Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin
yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat
kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan,
kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
- Lambang
Koperasi
Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti
kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi,
teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung
makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi
Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
- Lambang
Koperasi Indonesia
yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel
melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta
mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
- Lambang
Koperasi
Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,
atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk
seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di
Seluruh Indonesia;
- Lambang
Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar
: 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah
lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya,
menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara
terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi
Indonesia;
- Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
- Perbandingan skala 1 : 20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar