JAKARTA, KOMPAS – Tunjangan profesi yang
diperoleh guru berstatus pegawai negri sipil setelah lulus proses
sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari system
penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk semua PNS ,
termasuk guru , pada 2015.
Dalam system penggajian tunggal yang
disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
terdapat komponen gaji , tunjangan kinerja , dan tunjangan kemahalan.
System baru itu diharapkan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang
berjumlah sekitar 4,6 juta orang , termasuk guru PNS yang berjumlah
sekitar 1,7 orang.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengemukakan hal itu dalam
diskusi terbatas “ Arah Pendidikan Indonesia “ yang diselenggarakan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Senin (16/6) , di Bentara
Budaya Jakarta.
Hadir dalam diskusi tersebut , atara
lain , mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif; Guru Besar
(Emeritus) Universitas Negeri Jakarta HAR Tilaar; pemikir kebangsaan
Yudi Latif; Guru Besar Ekonomi Pendidikan Universitas Pendidikan
Indonesia (UPI) Ace Suryadi; Rekor UPI Sunaryo Kartadinata; Guru Besar
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Paul Suparno; CEO Penerbit Minzan
dan dosen filsafat Haidar Bagi; serta Guru Besar Ilmu Pendidikan
Unoversitas Negeri Jakarta Soedijarto.
Eko Prasojo mengatakan , kebijakan baru itu untuk meningkatkan kinerja PNS , transparansi , dan keadilan.