JAKARTA, KOMPAS – Tunjangan profesi yang
diperoleh guru berstatus pegawai negri sipil setelah lulus proses
sertifikasi akan dihapuskan. Hal itu merupakan konsekuensi dari system
penggajian tunggal yang hendak diterapkan pemerintah untuk semua PNS ,
termasuk guru , pada 2015.
Dalam system penggajian tunggal yang
disusun Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
terdapat komponen gaji , tunjangan kinerja , dan tunjangan kemahalan.
System baru itu diharapkan meningkatkan kualitas kinerja PNS yang
berjumlah sekitar 4,6 juta orang , termasuk guru PNS yang berjumlah
sekitar 1,7 orang.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo mengemukakan hal itu dalam
diskusi terbatas “ Arah Pendidikan Indonesia “ yang diselenggarakan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Senin (16/6) , di Bentara
Budaya Jakarta.
Hadir dalam diskusi tersebut , atara
lain , mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif; Guru Besar
(Emeritus) Universitas Negeri Jakarta HAR Tilaar; pemikir kebangsaan
Yudi Latif; Guru Besar Ekonomi Pendidikan Universitas Pendidikan
Indonesia (UPI) Ace Suryadi; Rekor UPI Sunaryo Kartadinata; Guru Besar
Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, Paul Suparno; CEO Penerbit Minzan
dan dosen filsafat Haidar Bagi; serta Guru Besar Ilmu Pendidikan
Unoversitas Negeri Jakarta Soedijarto.
Eko Prasojo mengatakan , kebijakan baru itu untuk meningkatkan kinerja PNS , transparansi , dan keadilan.
“Selama ini ada anggapan PNS itu nyaman
dan tidak bias di pecat,” ujarnya. “Nanti diubah. PNS menandatangani
kontrak kinerja dan diukur. Jika kinerjanya bagus , bias mendapatkan
bonus setiap tahun,” kata Eko.
Dalam system penggajian tunggal, kata
Eko , ada dua komponen , yakni gaji pokok (75 persen) dan capaian
kinerja (25 persen). Gaji pokok berbasis beban kerja , tanggung jawab
jabatan , dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja
berdasarkan kinerja individu.
Pemberlakuan system penggajian tunggal
itu , menurut Eko, akan membuat system remunerasi menjadi transparan.
Tidak aka nada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil , tetapi take home pay besar.
Selain memperbaiki system penggajian,
sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ,
eselon tiga dan eselon empat juga akan dievaluasi. Pada tataran itu akan
didorong untuk diciptakan tenaga-tenaga fungsional yang professional.
JANGAN MERUGIKAN
Ketua Umum PGRI Sulistiyo meminta
pemerintah menyosialisasikan kebijakan peleburan tunjangan sertifikasi
menjadi satu system penggajian. Sebelum system diterapkan hendaknya
dikomunikasikan dulu supaya tidak menimbulkan kegelisahan.
“Prinsipnya , guru tidak boleh
dirugikan, baik dari sisi nominal dana yang diterima maupun system,
mekanisme , prosedur , dan tingkat kerumitannya,” ujar dia.”
Sulistiyo menilai, kebijakan sertifikasi
sudah tepat. “Namun , jika dirasa menyulitkan dan terlalu eksklusif,
saya kira guru sama pendapatnya dengan saya , tidak berkeberatan diatur
kembali (dalam undang-undang baru),” ujarnya. (LUK/THY/A13).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar