Rabu, 30 September 2015

Tunjangan Profesi Guru Tidak Dihapus


Jakarta, Kemendikbud --- Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana penghapusan tunjangan profesi guru.
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Ia mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Terkait dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu.
Aturan mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan, tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Pranata mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam UU ASN.
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," ujar Pranata.  



Minggu, 27 September 2015

TUNJANGAN PROFESI GURU AKAN DIHAPUS



Sebagaimana yang kita ketahui bersama tunjangan profesi guru sengaja diberikan Pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru atas apresiasi terhadap tugas mulia dan tanggung jawab yang telah dilaksanakan oleh para guru dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.
Untuk dapat memperolah dan menikmati tunjangan yang teranyer dikalangan pengajar dan pendidik ini, seorang guru diharuskan memenuhi berbagai persyaratan dan melewati berbagai rentetan proses yang panjang sehingga pada akhirnya bisa mendapatkan sebuah sertifikat pendidik dengan gelar guru yang profesional.
Namun kedepan tunjangan profesi tersebut tidak bisa lagi didapatkan dan dinikmati oleh seluruh guru yang tersebar ditanah air dikarenakan oleh aturan dan kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah yang berakibat pada penghapusan tunjangan profesi guru.
Sebagaimana berita yang kami kutip dari www.koran-sindo.com berikut ini bahwa Pemerintah berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja setelah melalui pengujian.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.
”Ini artinya

Rabu, 16 September 2015

Pembangunan Indoor Sport Arena SMP Negeri 1 Wadaslintang

Tahun pelajaran 2014/2015  ini SMP Negeri 1 Wadaslintang mulai membangunsebuah gedung Indoor Sport Arena. Setelah menadapkan lampu hijau dari kepala Dinas Dikpora Kabupaten Wonosobo maka pada tanggal 2 November 2014 dimulailah pemmbangunan gedung Indoor Sport Arena yang belokasi di ex Ruang Keterampilan dan Ruang Perpustakaan Lama. Gedung ini memiliki ukuran 30 x 15 meter dengan ketinggian 9 meter dengan konstrukdi beton dan pagar keliling, sedang bagian atapnya akan menggunakan atap baja.
Manfaat pembanguna indoor sport arena antara lain:
-          Bola Voly
-          Futsal
-          Takraw
-          Badminton
-          Pencaksilat
-          Pentas Kesenian
-          Upacara Bendera
-          Rapat/Pertemuan
-          Dan kegiatan lainnya yang menunjang prestasi peserta didik










Menurut perhitungan biaya yang dibutuhkan untuk  pembangunan gedung tersebut adalah sebagai berikut :


Biaya Bangunan bagian bawah Bahan dan upah sebesar  Rp. 328.935.515,-   
Biaya Konstruksi atap Baja dan upah pemasangan sebesar    Rp. 119.578.400,-   
Sehingga Jumlah total dana yang dibutuhkan                         Rp. 448.513.915,-  
 (empat ratus empat puluh delapan juta lima ratis tigabelas juta sembilan ratus limabelas ribu rupiah)

Sember dana:
Untuk biaya sebesar itu sementara telah terkumpul sebesar Rp.200 Juta rupiah, dan pembangunan telah sampai 40 %.  Panitia pembangunan Indoor Sport Arena member kesempatan kepada Alumni SMP Negeri 1 Wadaslintang ( 1978 sampai 2014)bahkan tidak menutup kemungkinan dari alumni SMEP Negeri Wadaslintang 1968 – 1978 atau pihak lain untuk menyisihkan sebagian rezekinya untuk kemajuan SMP Negeri 1 Wadaslintang dengan memberikan Sumbangan melalui :
Rekening Bank BRI Wadaslintang Nomor : 6993.01.01.4504-53.2 atas nama SMP 1 Wadaslintang.
Untuk terlaksananya pembangunan gedung tersebut diperlukan kerjasama dari berbagai pihak. Panitia pembangunan mengucapkann terimakasih atas bantuan yang telah diberikan, semoga dicatat sebagai amal baik.Direncanakan gedung tersebut walaupun belum selesai diharapkan dapat digunakan untuk acara pelepasan siswa kelas IX tahun 2014/2015 ini.