Jakarta, Kemendikbud --- Tunjangan Profesi
Guru (TPG) tidak dihapus. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menanggapi isu adanya rencana
penghapusan tunjangan profesi guru.
"Nggak
ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, tunjangan profesi guru tahun depan
sudah dianggarkan," ujar pria yang akrab disapa Pranata itu di Kantor
Kemendikbud, Jakarta, (28/9/2015).
Ia
mengatakan, untuk tahun 2016 sudah disiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun
untuk tunjangan profesi guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah) dan Rp7 triliun
untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN. Pemberian tunjangan profesi
guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.
Dalam
pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang
melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan
tugasnya sebagai guru.
Terkait
dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
Pranata mengimbau berbagai pihak agar tidak membuat interpretasi sendiri
tentang status tunjangan profesi guru karena pemberlakuan UU ASN itu.
Aturan
mengenai tunjangan kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan
Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB. Dalam pasal 80 ayat 1
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan, selain menerima gaji, PNS juga
menerima tunjangan dan fasilitas. Kemudian pasal 80 ayat 2 menyebutkan,
tunjangan tersebut meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Pranata
mengatakan, konten dalam UU ASN itu tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa
tunjangan profesi guru bagi guru PNS akan dihapus karena tidak tercantum dalam
UU ASN.
"Perkara apakah tunjangan kinerja itu sama dengan tunjangan
profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus,
atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah
(PP)," ujar Pranata.
Pasted
from <http://www.kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/4653>