Sebagaimana yang kita ketahui
bersama tunjangan profesi guru sengaja diberikan Pemerintah dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan guru atas apresiasi terhadap tugas mulia dan
tanggung jawab yang telah dilaksanakan oleh para guru dalam mencerdaskan
kehidupan Bangsa.
Untuk dapat memperolah dan menikmati tunjangan yang
teranyer dikalangan pengajar dan pendidik ini, seorang guru diharuskan memenuhi
berbagai persyaratan dan melewati berbagai rentetan proses yang panjang
sehingga pada akhirnya bisa mendapatkan sebuah sertifikat pendidik dengan gelar
guru yang profesional.
Namun kedepan tunjangan profesi tersebut tidak bisa lagi
didapatkan dan dinikmati oleh seluruh guru yang tersebar ditanah air
dikarenakan oleh aturan dan kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah yang
berakibat pada penghapusan tunjangan profesi guru.
Sebagaimana berita yang kami kutip dari
www.koran-sindo.com berikut ini bahwa Pemerintah berencana menghapus tunjangan
profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan menerima
tunjangan kinerja setelah melalui pengujian.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar
penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah
mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru
akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.
”Ini artinya
TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. Pranata
TPG harus disesuaikan. Pemerintah ingin secepatnya insentif berbasis kompetensi dan kinerja itu( direalisasi),” katanya di Jakarta kemarin. Pranata
menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat
dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran
gaji PNS tergantung pada kinerja. ”Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan
tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru
(PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya.
Pranata melanjutkan, reformasi tunjangan guru akan
dimulai tahun ini dengan penerapan UKG pada 19 November- 27 November. Selain
itu akan dilaksanakan pula penilaian kinerja guru untuk memastikan kualitas dan
transparansi evaluasi kinerja mereka. Dua hal itu akan menjadi menu pada
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). ”Jadi rapor guru nantinya harus
terdiri atas PKG, UKG, dan prestasi belajar. Adanya PKB ini merupakan terobosan
baru pelatihan guru,” ujarnya.
Guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri
Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan
90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya
diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru
karena tidak memberi dampak perbaikan atas mutu pendidikan nasional.
Padahal penyelenggaraannya telah menguras 2/3 dari total
anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN. ”Pada 2010 biaya sertifikasi
mencapai Rp110 triliun. Namun Bank Dunia memublikasi guru yang sudah
sertifikasi dan yang belum ternyata menunjukkan prestasi yang relatif sama,”
tuturnya.
Hafid menegaskan, ada tiga implikasi dari program
sertifikasi yang mesti dibenahi. Pertama, Kemendikbud harus menghilangkan pola
formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru. Kedua, kaitkan sertifikasi
dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan
tinggi. Ketiga, sertifikasi guru harus diselenggarakan berbasis kelas.
Selama ini mereka yang mengikuti pelatihan tidak
dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. ”Akibatnya
sertifikasi guru tidak berdampak pada peningkatan mutu,” urainya.
sumber : http://www.infopgri.tk/2015/09/tunjangan-profesi-guru-akan-dihapus-ini.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar