Dulu dimasa jaya-jayanya padamu negeri yang berada di
bawah naungan BPSDMPK PMP Kemdikbud, admin info guru pernah memberitakan
perihal kewajiban sertifikasi ulang bagi guru yang tidak linear antara ijazah
dengan sertifikat pendidiknya. lihat artikelnya di sini
Pasca dihapusnya BPSDMPK PMP dan dibentuknya direktorat
jenderal baru di lingkungan Kemdikbud yakni Ditjen GTK nampaknya kebijkan
tersebut "dianulir". Lewat surat bernomor Nomor
134741/B.BI.3/HK/2015 tanggal 14 Desember 2015 surat yang ditandatangani
langsung oleh Dirjen GTK tersebut menegaskan beberapa hal terkait dengan
linearitas ijazah guru dengan kepangkatan, linearitas ijazah/kualifikasi
akademik dengan sertifikat pendidik, serta masalah karir pengawas
sekolah.
Surat Ditjen GTK ini ditujukan kepada seluruh kepala BKD,
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota seluruh Indonesia serta kantor regional
BKN seluruh Indonesia.
Isi Edarannya bisa disimak berikut ini.
Sehubungan dengan beragamnya interpretasi terhadap
kualifikasi S1/D-IV bagi guru, sertifikat pendidik, linieritas antara
kualifikasi akademik dengan kepemilikan sertifikat pendidik, dan karir pengawas
sekolah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagi berikut.
1. Kualifikasi akademik dan sertifikasi guru diatur
berdasarkan ketentuan undangundang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Undangundang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen,
. peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan pedoman pelaksaaan
sertifikasi guru
2. Ketentuan karir dan kepangkatan guru dan pengawas
sekolah diatur dalam ketentuan tentang jabatan Gungsional Guru dan Angka
Kreditnya, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional pengawas dan Angka
Kreditnya, peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 143 tahun 2014
tentang petunjuk teknis jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya.
3. Mengacu pada ketentuan angka 1 dan 2 diatas, perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Guru yang mengajar linier dengan sertifikat
pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier dengan kualifikasi
akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 Kedua yang
linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
b. Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum
berlakunya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dapat
mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas
antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas
yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu
bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima tahun)
c. Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya undang-undang
nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang akan mengikuti sertifikasi pendidik,
harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang
dimilikinya.
d. Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat
sampai tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan pangkat
tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan
bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan
kualifikasi akademiknya. dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru
dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaan
yang diampunya.
e. Bagi guru yang belum S.1/D.4 sampai dengan akhir
tahun 2015, kenaikan pangkat dan jabatannya telah diatur dalam PermenagPAN dan
RB nomor 16 tahun 2009 pasal 40 dan pasal 41.
4. Bagi pengawas sekolah yang bukan berasal dari jalur
guru, sepanjang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan melaksanakan tugas
kepegawaian sesuai dengan sertifikat pendidikanya dapat mengajukan kenaikan
pangkat sesusi dengan ketentuan PermenagPAN dan RB nomor 21 Tahun 2010 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya dan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya.
(Sumber
: http://jetjetsemut.blogspot.co.id )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar