Jumat, 29 April 2016
Jumat, 01 April 2016
INFORMASI AWAL TENTANG JUKNIS SERTIFIKASI GURU 2016
Pada 2016 ini sertifikasi
guru atau pendidikan profesi guru bagi guru dalam Jabatan (yang sudah diangkat
PNS atau yang sudah menjadi guru) akan dilaksanakan dengan 2 pola. Berikut ini
2 (dua) pola sertifikasi guru 2016 yaitu :
1) PLPG yang diperuntukan
bagi guru yang sudah menjadi guru sebelum UU guru dan dosen diterbitkan ( TMT
2005 ke belakang).
2) Sertifikasi Guru melalui
PPG ( SG-PPG ) yang diperuntuukan bagi guru yang TMT menjadi gurunya 2 Januari
2006 sampai 31 Desember 2015.
Sambil menunggu Juknis Sertifikasi Guru 2016, berdasarkan
informasi awal disampaikan bahwa peserta PLPG dan SG-PPG adalah guru yang
memiliki nilai UKG minimal 55. Jadi Guru yang memiliki nilai UKG nya dibawah
55, otomatis tidak tercantum dalam daftar calon peserta.
Untuk peserta SG-PPG membayar sendiri biaya proses SG-PPG
sebesar Rp. 15.000.000,- dan mekanisme pembayaran menunggu informasi
selanjutnya.
Bagi peserta PLPG dan SG-PPG dilarang memanipulasi
data. Apabila di kemudian hari terbukti memanipulasi data, maka peserta
tersebut akan didiskualifikasi selamanya tidak diperbolehkan mengikuti
sertifikasi guru.
BERKAS YANG HARUS
DISIAPKAN UNTUK PESERTA PLPG TAHUN 2016
Langganan:
Postingan (Atom)