Pada 2016 ini sertifikasi
guru atau pendidikan profesi guru bagi guru dalam Jabatan (yang sudah diangkat
PNS atau yang sudah menjadi guru) akan dilaksanakan dengan 2 pola. Berikut ini
2 (dua) pola sertifikasi guru 2016 yaitu :
1) PLPG yang diperuntukan
bagi guru yang sudah menjadi guru sebelum UU guru dan dosen diterbitkan ( TMT
2005 ke belakang).
2) Sertifikasi Guru melalui
PPG ( SG-PPG ) yang diperuntuukan bagi guru yang TMT menjadi gurunya 2 Januari
2006 sampai 31 Desember 2015.
Sambil menunggu Juknis Sertifikasi Guru 2016, berdasarkan
informasi awal disampaikan bahwa peserta PLPG dan SG-PPG adalah guru yang
memiliki nilai UKG minimal 55. Jadi Guru yang memiliki nilai UKG nya dibawah
55, otomatis tidak tercantum dalam daftar calon peserta.
Untuk peserta SG-PPG membayar sendiri biaya proses SG-PPG
sebesar Rp. 15.000.000,- dan mekanisme pembayaran menunggu informasi
selanjutnya.
Bagi peserta PLPG dan SG-PPG dilarang memanipulasi
data. Apabila di kemudian hari terbukti memanipulasi data, maka peserta
tersebut akan didiskualifikasi selamanya tidak diperbolehkan mengikuti
sertifikasi guru.
1)
Foto copy Ijazah S1 atau D-IV, serta Ijazah
S2 dan atau S3 (bagi yang memiliki) dan disyahkan oleh Perguruan Tinggi yang
mengeluarkan.
2)
Foto copy SK sebagai guru, mulai SK
pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disyahkan oleh atasan
langsung/pejabat yang berwenang.
3)
Foto copy SK mengajar (dilengkapi dengan
jadwal mengajar) 2 tahun terakhir yang disyahkan oleh atasan langsung.
4)
Foto copy SK pangkat terakhir (bagi guru
PNS) yang disyahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait.
5)
Format A1 yang telah ditandatangani oleh
Dinas Pendidikan Kabupaten. (format A1 akan dicetak setelah proses validasi dan
verifikasi selesai).
PROSES PELAKSANAAN PLPG :
1)
Mengikuti PLPG yang dilaksanakan oleh
LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi.
2)
Mengikuti 2 kali ujian ulang bagi peserta
yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apbila tidak lulus ujian ulang, peserta
dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten.
3)
Peserta PLPG yang tidak memenuhi panggilan
karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan
untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada tahun berjalan selama PLPG
masih dilaksanakan.
BERKAS YANG HARUS
DISIAPKAN UNTUK PESERTA SG-PPG TAHUN 2016
1)
Foto copy Ijazah terakhir yang telah
dilegalisasi dengan ketentuan sbb:
2)
Foto copy ijazah dari perguruan tinggi
negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
3)
Foto copy ijazah dari perguruan tinggi
swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
4)
Foto copy ijazah dari perguruan tinggi
swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
5)
Foto copy Ijazah dari luar negeri harus
dilampiri surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Perguruan
Tinggi.
6)
Foto copy SK pengangkatan sebagai guru
tetap sejak pertama menjadi guru sampai SK pangkat/golongan terakhir yang
dilegalisasi atasan langsung (bagi PNS) atau SK 2 tahun terakhir yang
dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi guru non PNS).
7)
Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm
sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir, bukan polaroid) dibagian belakang
ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
8)
Pakta integritas dari calon peserta bahwa
berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya (format
terlampir).
PROSES PELAKSANAAN SG-PPG
:
1)
Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK yang
telah ditunjuk.
2)
Mengikuti setiap
3)
tahapan SG-PPG di LPTK
penyelenggara yaitu : workshop 1, PPL 1, workshop 2, PPL 2. Sebelum mengikuti
workshop 1 peserta harus melaksanakan penugasan problematika pembelajaran di
sekolah masing-masing, setara 3 sks.
·
Mengikuti uji kompetensi : ujian tulis 1,
ujian kinerja 1, ujian tulis 2, ujian kinerja 2 dan diakhiri seluruh tahapan
peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara ONLINE.
·
Mengikuti ujian ulang bagi peserta yang
tidak lulus pada setiap ujian. Kesempatan ujian ulang hanya 2 kali.
http://www.kuambil.com/2016/03/ini-dia-informasi-awal-tentang-juknis.html
http://www.kuambil.com/2016/03/ini-dia-informasi-awal-tentang-juknis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar