Sabtu, 09 Juli 2016

SURAT EDARAN KEMENDIKBUD TENTANG PELAKSANAAN AWAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 YANG WAJIB DILAKSANAKAN OLEH GURU

Kementerian Pendidikan tahun 2016 atau di awal tahun pembelajaran baru 2016/2017 telah mengeluarkan surat edaran perihal awal pelaksanaan tahun pembelajaran baru di sekolah. Surat edaran nomor 13/D/PP/2016 berisi mengenai himbauan serta perintah Kemdikbud kepada sekolah-sekolah di bawah naungan Kemdikbud agar Melaksanakan Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang tindakan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah. yang berisi prosedur pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah, kewajiban membuat papan informasi sekolah aman, serta membentuk tim Pencegahan Tindak Kekerasan yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang tua /wali, agar masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah dapat dicegah dan ditangani 

Melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. 
Permendikbud tahun 2016 ini berisi perintah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:

KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH

permendikbud_tahun2015_nomor064 by KangBaden on Scribd