Kementerian Pendidikan tahun 2016 atau di awal tahun pembelajaran baru 2016/2017 telah mengeluarkan surat edaran perihal awal pelaksanaan tahun pembelajaran baru di sekolah. Surat edaran nomor 13/D/PP/2016 berisi mengenai himbauan serta perintah Kemdikbud kepada sekolah-sekolah di bawah naungan Kemdikbud agar Melaksanakan Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang tindakan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah. yang berisi prosedur pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah, kewajiban membuat papan informasi sekolah aman, serta membentuk tim Pencegahan Tindak Kekerasan yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang tua /wali, agar masalah-masalah kekerasan yang terjadi di sekolah dapat dicegah dan ditangani
Melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Permendikbud tahun 2016 ini berisi perintah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan sekolah untuk:
a. Menghindari tindak kekerasan yang seringkali dianggap biasa dan dinyatakan wajar sejak hari
pertama sekolah; (Masa Orientasi Sekolah; MOS)
b. Menghentikan pendiaman terhadap kekerasan dan pelecehan tak bernalar yang terselubung dalam kegiatan resmi sekolah;
c. Melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah secara konsekuen dan bertanggungjawab sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang
berbagai aktivitas yang dianjurkan atau dilarang keras dalam Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau sekolah agar mengatur berbagai kegiatan non
kurikuler di sekolah, baik wajib maupun pilihan, seperti:
a. Mengawali hari sekolah dengan 15 (lima belas) menit waktu membaca buku non pelajaran;
b. Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
c. Berdoa bersama dan dipimpin oleh siswa secara bergantian;
d. Mengakhiri hari sekolah dengan menyanyikan lagu-lagu daerah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertekad memastikan lingkungan sekolah sehat, sehingga
sekolah diwajibkan untuk:
a. Menjadikan lingkungan sekolah sebagai kawasan tanpa rokok;
b. Melarang warga sekolah termasuk tamu sekolah merokok, menjual rokok, dan membeli rokok di
dalam lingkungan sekolah;
c. Tidak menerima kerja sama dan bantuan dalam bentuk apapun dari perusahaan rokok;
d. Mewujudkan lingkungan yang menyegarkan dan menyehatkan bagi siswa belajar dan warga sekolah.
Penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sekolah diwajibkan untuk:
a. Menerima pemegang KIP yang sudah melapor menjadi calon peserta didik;
b. Mendata calon peserta didik tersebut untuk menjadi prioritas pada penerimaan peserta didik tahun pelajaran baru;
c. Menerima anak putus sekolah yang telah menerima KIP untuk melanjutkan ke jenjang/kelas berikutnya tanpa mengulang kelas yang pernah ditempuhnya dengan melampirkan bukti nilai rapor/hasil belajar terakhir yang telah dilegalisir dari sekolah;
d. Melakukan pemutakhiran data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.
Berbagai regulasi ini membutuhkan komitmen dan dukungan sekolah. Sekolah wajib memprioritaskan pelaksanaan regulasi ini serta mendorong praktik baik di sekolah maupun antar sekolah. Kami mengharapkan sekolah turut menyuarakan secara langsung kepada masyarakat tentang pentingnya bergerak bersama memastikan tumbuhnya ekosistem sekolah yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi siswa dan seluruh warga sekolah.
Sekolah diharapkan mengajak para orang tua mengantarkan anaknya di hari pertama awal tahun pelajaran untuk sekaligus berinteraksi dengan kepala sekolah dan guru, menjalin tekad menjadi among bersama bagi anak-anak.
Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar