Tanda nomor kendaraan bermotor
Artikel ini
adalah tentang plat nomor di Indonesia. Untuk plat nomor secara umum,
Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (disingkat TNKB)
atau sering disebut plat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol)
adalah plat aluminium tanda kendaraan
bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Sejarah
Penggunaan
tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan
warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
- Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
- Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01•20 berarti berlaku hingga Januari 2020)
Bahan baku TNKB
adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan
bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan
bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus
pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa
berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB
dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun
2011).
Pada sudut
kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan
lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri
ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas
Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Pada
pertengahan 2014 terjadi
perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula
(untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan
tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di
sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri"
berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.
Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas
Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain plat nomor kendaraan.
Ukurannya lebih panjang 5 cm
daripada plat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran plat dilakukan karena ada penambahan
menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 1099 GFW), sementara
sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1724 HK). Perubahan ini membuat
angka dan huruf pada plat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan
diperpanjangnya plat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada plat lebih
luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu,
perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Plat TNKB baru memiliki lis putih di
sekeliling plat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi
pembatas lis putih. Namun seperti plat nomor lama, di plat ada 2 baris yakni
baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode
seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor.
Ukuran TNKB
untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm,
sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar
135 mm. Sementara ini, plat resmi yang lama masih berlaku (apalagi terkadang
sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan plat jenis lama untuk
kendaraan yang plat nomornya diperpanjang setelah tahun 2011). Selain itu, pada
spesifikasi teknis baru ini plat nomor menggunakan rupa huruf (font) yang sama.
Warna
Warna TNKB (tanda
nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
- Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
- Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
- Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
- Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
- Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
- Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.
Plat Nomor sejenis TNKB
- TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
- TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
- TNKB Bantuan digunakan pada kendaraan yang belum memiliki STNK sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan. Beberapa contoh TNKB bantuan adalah: B xxxx SMY, B xxxx SMZ, B xxxx SNY, B xxxx SJZ, B xxxx SEG, B xxxx SMX, B xxxx SHL, B xxxx SHP, B xxxx SHR, B xxxx RFO. TNKB ini hanya berlaku selama satu bulan sejak dikeluarkan.
Nomor polisi
Nomor polisi
diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut
tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah
Pendaftaran. Untuk wilayah DKI Jakarta, nomor urut pendaftaran dialokasikan
sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.
- 1 - 2999, 7000-7999 (hingga awal 2008), 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
- Mulai Januari 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- Mulai April 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- Mulai Juli 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
- 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
- Mulai awal 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Maret 2011 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai April 2011 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai November 2012 nomor kendaraan untuk Jakarta Utara (berkode U) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Desember 2012 nomor kendaraan untuk Kota Depok bagian timur (berkode E) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai April 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang (berkode C) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai November 2014, nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang (berkode N) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- Mulai Maret 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Pusat (berkode P) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
- Mulai Juni 2015 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
- 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
- 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor
urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut
pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan
diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila
huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada
huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk Jadetabek; (B), Bandung (D), Medan/Sumatera Utara
bagian Timur (BK), Semarang (H), Surakarta (AD), Malang (N), Kalimantan
Selatan (DA), Kediri (AG), Sumatera Selatan (BG), Kalimantan Timur (KT), Bogor (F), dan Cirebon (E) dapat
menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori
atau dengan permintaan khusus.
Keterangan TNKB asal Jadetabek;
Format kategori
3 huruf seri umum di Jakarta yaitu, B [1-4 angka] XYZ, dengan:
- X = umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya
kendaraan:
·
E → Kota Depok (Sukmajaya, Cimanggis, Beji, Cipayung)
·
V → Kota Tangerang (Ciledug, Larangan, Perdurenan,
Cipondoh)
·
G → Kabupaten Tangerang
·
X → Kendaraan sementara (digunakan sebagai TCKB)
·
R → Kendaraan dinas (yang digunakan adalah RF saja dan
selalu berplat hitam)
- Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
- A → sedan/pickup
- B/D/W/E → sedan yang sudah dimutasi
- F/K/O/Z/R/Y/I → minibus, hatchback, dan city car
- V/P/M/G/W/U → minibus, hatchback, dan city car yang sudah dimutasi
- *HX/*IX → ambulans
- J → jip dan SUV
- L/C → jip dan SUV yang sudah dimutasi.
- C/D → truk
- T → taksi
- *TX/*UX → angkutan kota
- Q/U → Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk kode X
dan sepeda motor (mulai dari A tanpa memperhatikan kode di atas).
Contoh:
·
B 1356 ZQK adalah mobil yang terdaftar di Depok (Z), berjenis kendaraan
pemerintah (Q), dan memiliki huruf pembeda (K).
·
B 1896 GUG adalah mobil yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (G),
mobil yang dimutasi (U), dan memiliki huruf pembeda (G).
- Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Walaupun bersifat pembeda, huruf ini memiliki pola/siklus dalam kurun waktu tertentu. Sebagai contoh: B 1987 BRB huruf akhir B merupakan huruf acak pada bulan Desember tahun 2012, setelah kombinasi sebelumnya untuk wilayah Jakarta Timur (BZ..) sudah habis: B xxxx BZZ.
Huruf kedua
|
Wilayah
|
Periode
|
Huruf
belakang
|
|
Angka Depan 1
(B 1*** ***)
|
||||
F
|
Jakarta Timur
(T)
|
Akhir 2008 hingga
Awal 2010
|
TFA s.d. TFZ
|
|
Jakarta Pusat
(P)
|
Akhir tahun
2008 hingga pertengahan 2010
|
PFA s.d PFZ
|
||
Jakarta Utara
(U)
|
Akhir 2008
hingga pertengahan 2010
|
UFA s.d. UFZ
|
||
Jakarta
Selatan (S)
|
Akhir Tahun
2008 hingga awal tahun 2010
|
SFA s.d. SFZ
|
||
Jakarta Barat
(B)
|
Akhir tahun
2008 hingga awal tahun 2010
|
BFA s.d. BFZ
|
||
Kabupaten
Tangerang (G)
|
Akhir tahun
2012 hingga awal tahun 2015
|
GFA s.d. GFZ
|
||
Kabupaten
Tangerang (N)
|
Akhir tahun
2008 hingga pertengahan 2011
|
NFA s.d. NFZ
|
||
K
|
Jakarta Timur
(T)
|
Awal tahun 2010
hingga awal tahun 2011
|
TKA s.d. TKZ
|
|
Jakarta Pusat
(P)
|
Pertengahan
2010 hingga akhir tahun 2011
|
PKA s.d PKZ
|
||
Jakarta Utara
(U)
|
Pertengahan
2010 hingga pertengahan 2011
|
UKA s.d. UKZ
|
||
Jakarta
Selatan (S)
|
Awal Tahun
2010 hingga awal tahun 2011
|
SKA s.d. SKZ
|
||
Jakarta Barat
(B)
|
Awal tahun
2010 hingga awal tahun 2011
|
BKA s.d. BKZ
|
||
Kabupaten
Tangerang (N)
|
Pertengahan
tahun 2011 hingga awal tahun 2014
|
NKA s.d. NKZ
|
||
Kota
Tangerang (V)
|
Akhir tahun
2014 hingga sekarang
|
VKA s.d VK...
|
||
Kabupaten
Tangerang (G)
|
Awal tahun
2015 hingga sekarang
|
GKA s.d.
GK...
|
||
O (Pada font
tampil seperti huruf Ø)
|
Jakarta Timur
(T)
|
Awal tahun
2011 hingga awal tahun 2012
|
TOA s.d. TOZ
|
|
Jakarta Barat
(B)
|
Awal tahun
2011 hingga awal tahun 2012
|
BOA s.d. BOZ
|
||
Jakarta
Selatan (S)
|
Awal Tahun
2011 hingga awal tahun 2012
|
SOA s.d. SOZ
|
||
Jakarta Utara
(U)
|
Pertengahan
tahun 2011 hingga awal tahun 2013
|
UOA-UOZ
|
||
Jakarta Pusat
(P)
|
Akhir tahun
2011 hingga awal tahun 2013
|
POA-POZ
|
||
Kabupaten
Bekasi (F)
|
Awal tahun
2014 hingga Juni 2015
|
FOA-FOZ
|
||
Kota Bekasi
(K)
|
Awal tahun
2013 hingga awal tahun 2014
|
KOA-KOZ
|
||
Kabupaten
Tangerang (N)
|
Awal tahun
2014 hingga sekarang
|
NOA-NO..
|
||
Kota Depok
(Sukmajaya, Cimanggis, Beji, Cipayung) (E)
|
Akhir 2014
hingga sekarang
|
EOA-EO...
|
||
Z
|
Jakarta Timur
(T)
|
Awal tahun
2012 hingga awal tahun 2013
|
TZA-TZZ
|
|
Jakarta Barat
(B)
|
Awal tahun
2012 hingga akhir tahun 2012
|
BZA-BZZ
|
||
Jakarta
Selatan (S)
|
Awal Tahun
2012 hingga akhir tahun 2012
|
SZA-SZX
|
||
Jakarta Utara
(U)
|
Awal tahun
2013 hingga awal tahun 2014
|
UZA-UZZ
|
||
Jakarta Pusat
(P)
|
Awal tahun
2013 hingga awal tahun 2014
|
PZA-PZZ
|
||
Kota Bekasi
(K)
|
Awal tahun
2014 hingga akhir tahun 2014
|
KZA-KZZ
|
||
R
|
Jakarta Timur
(T)
|
Awal tahun
2013 hingga awal tahun 2014
|
TRA-TRZ
|
|
Jakarta Barat
(B)
|
Akhir tahun
2012 hingga akhir tahun 2013
|
BRA-BRZ
|
||
Jakarta
Selatan (S)
|
Akhir tahun
2012 hingga pertengahan tahun 2013
|
SRA-SRZ
|
||
Jakarta Utara
(U)
|
Awal tahun
2014 hingga akhir tahun 2014
|
URA-URZ
|
||
Jakarta Pusat
(P)
|
Awal tahun
2014 hingga pertengahan tahun 2015
|
PRA-PRZ
|
||
Kabupaten
Bekasi (F)
|
Pertengahan
tahun 2015 hingga sekarang
|
FRA-FR...
|
||
Kota Bekasi
(K)
|
Akhir tahun
2014 hingga sekarang
|
KRA-KR...
|
||
Y
|
Jakarta Utara
(U)
|
Akhir tahun
2014 hingga sekarang
|
UYA-UY...
|
|
Jakarta Timur
(T)
|
Awal tahun
2014 hingga akhir tahun 2014
|
TYA-TYZ
|
||
Jakarta Barat
(B)
|
Akhir tahun
2013 hingga pertengahan tahun 2014
|
BYA-BYZ
|
||
Jakarta
Selatan (S)
|
Pertengahan
tahun 2013 hingga awal tahun 2014
|
SYA-SYZ
|
||
Jakarta Pusat
(P)
|
Pertengahan
tahun 2015 hingga sekarang
|
PYA-PY...
|
||
I
|
Jakarta Timur
(T)
|
Akhir tahun
2014 hingga pertengahan tahun 2015
|
TIA-TIW,
TIY-TIZ
|
|
Jakarta Barat
(B)
|
Pertengahan
tahun 2014 hingga awal tahun 2015
|
BIA-BIW,
BIY-BIZ
|
||
Jakarta
Selatan (S)
|
Awal tahun
2014 hingga awal tahun 2015
|
SIA-SIW,
SIY-SIZ
|
||
Angka Depan 2
(B 2*** ***)
|
||||
F
|
Jakarta
Selatan (S)
|
Awal tahun
2015 hingga sekarang
|
SFA-SF...
|
|
Jakarta Barat
(B)
|
Awal tahun
2015 hingga sekarang
|
BFA-BF...
|
||
Jakarta Timur
(T)
|
Pertengahan
tahun 2015 hingga sekarang
|
TFA-TF...
|
Keterangan:
- Untuk sementara ini, plat nomor mobil Jakarta Selatan adalah plat nomor yang paling cepat habisnya.
Untuk kendaraan
dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan
jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf
seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori
jabatan. TNKB ini berlaku selama satu tahun. Jika digunakan untuk mengikuti
acara kenegaraan atau berdinas, maka plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234
RFS → Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon
tinggi. Plat nomor dengan huruf seri RF... merupakan plat nomor rahasia yang
berlaku selama satu tahun.
Kode nomor polisi
Kewilayahan
Kode wilayah
pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 5
Tahun 2012.
Peta letak plat
nomor
Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas
pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut
bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri,
maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat
bersangkutan.
Berikut adalah
daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:
- RI 1: Presiden Indonesia
- RI 2: Wakil Presiden Indonesia
- RI 3: Ibu Negara Indonesia (Istri Presiden)
- RI 4: Ibu Wakil Negara Indonesia (Istri Wakil Presiden)
- RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
- RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat[7]
- RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
- RI 8: Ketua Mahkamah Agung
- RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
- RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
- RI 11: Ketua Komisi Yudisial
- RI 12: Gubernur Bank Indonesia
- RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan
- RI 14: Menteri Sekretaris Negara
- RI 15: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 16: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian[8]
- RI 17: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- RI 18: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya
- RI 19:
- RI 20: Menteri Dalam Negeri
- RI 21: Menteri Luar Negeri
- RI 22: Menteri Pertahanan
- RI 23:
- RI 24: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia[9]
- RI 25: Menteri Keuangan
- RI 26: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- RI 27: Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- RI 28: Menteri Agama[10]
- RI 29: Menteri Sosial
- RI 30: Menteri Ketenagakerjaan
- RI 31: Menteri Perindustrian
- RI 32: Menteri Perdagangan
- RI 33: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 34: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- RI 35: Menteri Kelautan dan Perikanan[11]
- RI 36: Menteri Komunikasi dan Informatika
- RI 37: Menteri Pertanian
- RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RI 39: Menteri Kelautan dan Perikanan[12]
- RI 40: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- RI 41: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
- RI 42: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional[13]
- RI 43: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- RI 44: Menteri Badan Usaha Milik Negara
- RI 45: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah[14][15]
- RI 46:
- RI 47:
- RI 48: Menteri Pemuda dan Olahraga
- RI 49:
- RI 50:
- RI 51:
- RI 52:
- RI 53: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat[16][7]
Catatan: Nomor
kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan
jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014)
jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan
untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan
RI 49.
Korps diplomatik dan konsuler
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi
internasional) memiliki kode
khusus, yakni CD (singkatan
dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan
dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan
BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Berikut adalah
daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:
- CD 12: Amerika Serikat
- CD 13: India
- CD 14: Perancis
- CD 15: Vatikan
- CD 16: Norwegia
- CD 17: Pakistan
- CD 18: Myanmar
- CD 19: Republik Rakyat Tiongkok
- CD 20: Swedia
- CD 21: Arab Saudi
- CD 22: Thailand
- CD 23: Mesir
- CD 24: Perancis
- CD 25: Filipina
- CD 26: Australia
- CD 27: Irak
- CD 28: Thailand
- CD 29: Uni Emirat Arab
- CD 30: Italia
- CD 31: Swiss
- CD 32: Jerman
- CD 33: Sri Lanka
- CD 34: Denmark
- CD 35: Kanada
- CD 36: Brasil
- CD 37: Rusia
- CD 38: Afganistan
- CD 39: Yugoslavia ( Serbia ?)
- CD 40: Republik Ceko
- CD 41: Finlandia
- CD 42: Meksiko
- CD 43: Hongaria
- CD 44: Polandia
- CD 45: Iran
- CD 47: Malaysia
- CD 48: Turki
- CD 49: Jepang
- CD 50: Bulgaria
- CD 51: Kamboja
- CD 52: Argentina
- CD 53: Rumania
- CD 54: Yunani
- CD 55: Yordania
- CD 56: Austria
- CD 57: Suriah
- CD 58: Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP)
- CD 59: Selandia Baru
- CD 60: Belanda
- CD 61: Yaman
- CD 62: Kesatuan Pos Sedunia (UPU)
- CD 63: Portugal
- CD 64: Aljazair
- CD 65: Korea Utara
- CD 66: Vietnam
- CD 67: Singapura
- CD 68: Spanyol
- CD 69: Bangladesh
- CD 70: Panama
- CD 71: Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF)
- CD 72: Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO)
- CD 73: Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO)
- CD 74: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
- CD 75: Korea Selatan
- CD 76: Bank Pembangunan Asia (ADB)
- CD 77: Bank Dunia
- CD 78: Dana Moneter Internasional (IMF)
- CD 79: Organisasi Buruh Internasional (ILO)
- CD 80: Papua Nugini
- CD 81: Nigeria
- CD 82: Chili
- CD 83: Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Pengungsi (UNHCR)
- CD 84: Program Pangan Dunia (WFP)
- CD 85: Venezuela
- CD 86: United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP)
- CD 87: Kolombia
- CD 88: Brunei
- CD 89: UNIC
- CD 90: Pusat Keuangan Internasional (IFC)
- CD 91: Administrasi Sementara PBB di Timor Timur (UNTAET)
- CD 97: Palang Merah
- CD 98: Maroko
- CD 99: Uni Eropa
- CD 100: (Sekretariat) Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
- CD 101: Tunisia
- CD 102: Kuwait
- CD 103: Laos
- CD 104: Palestina
- CD 105: Kuba
- CD 106: Organisasi Antar-Parlemen ASEAN (AIPO)
- CD 107: Libya
- CD 108: Peru
- CD 109: Slowakia
- CD 110: Sudan
- CD 111: Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Yayasan)
- CD 112: (Utusan)
- CD 113: Center for International Forestry Research (CIFOR)
- CD 114: Bosnia-Herzegovina
- CD 115: Lebanon
- CD 116: Afrika Selatan
- CD 117: Kroasia
- CD 118: Ukraina
- CD 119: Mali
- CD 120: Uzbekistan
- CD 121: Qatar
- CD 122: Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA)
- CD 123: Mozambik
- CD 124: Kepulauan Marshall
- CD 125: Timor Leste
- CD 126: Suriname
- CD 130: Azerbaijan
Mobil
operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan
pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni
memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format
sub-bagian.
Contoh: "B
12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff
korps diplomatik Vatikan.
Plat nomor cantik
Bagi seseorang
pemilik kendaraan yang berplat nomor cantik biasanya berani membayar pajak
kendaraan bermotor yang mahal. Plat-plat nomor cantik tersebut dimaksudkan
untuk menunjukkan sifat-sifat pribadi seseorang, bisa berupa inisial, singkatan
nama, kesenangan/hobi, atau jenis mobil yang digunakan. Plat nomor cantik pada
umumnya mempergunakan kombinasi huruf dan angka untuk membentuk suatu kata.
Contohnya seperti B 911 FTS, D 1234 DDD, dsb.
Sumber : Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar