Minggu, 22 November 2015

Tanda nomor kendaraan bermotor

Tanda nomor kendaraan bermotor

Artikel ini adalah tentang plat nomor di Indonesia. Untuk plat nomor secara umum,
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (disingkat TNKB) atau sering disebut plat nomor atau nomor polisi (disingkat nopol) adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.

Sejarah
Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.
  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01•20 berarti berlaku hingga Januari 2020)
Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250×105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395×135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku (yang lama), sedangkan yang baru terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).
Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "KORLANTAS POLRI" (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.
Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

Spesifikasi teknis baru
Korps Lantas Mabes Polri terhitung mulai April 2011 mengganti desain plat nomor kendaraan. Ukurannya lebih panjang 5 cm daripada plat nomor sebelumnya. Perubahan ukuran plat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (Contoh B 1099 GFW), sementara sebelumnya hanya dua huruf (Contoh B 1724 HK). Perubahan ini membuat angka dan huruf pada plat nomor berdesakan, sehingga sulit dibaca. Dengan diperpanjangnya plat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada plat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Plat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling plat. Antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih. Namun seperti plat nomor lama, di plat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah. Baris kedua menunjukkan masa berlaku plat nomor.
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah panjang 430 mm dengan lebar 135 mm. Sementara ini, plat resmi yang lama masih berlaku (apalagi terkadang sejumlah Samsat di berbagai daerah sering memanfaatkan plat jenis lama untuk kendaraan yang plat nomornya diperpanjang setelah tahun 2011). Selain itu, pada spesifikasi teknis baru ini plat nomor menggunakan rupa huruf (font) yang sama.

Warna
Warna TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) ditetapkan sebagai berikut:
  • Kendaraan bermotor perseorangan dan sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih/merah dengan tulisan berwarna hitam.
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih serta terdiri dari lima angka dan kode angka negara yang dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
  • Kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor ini tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya): warna dasar hijau dengan tulisan hitam.
  • Kendaraan tidak bermotor di Surabaya: warna dasar biru dengan tulisan putih.

Plat Nomor sejenis TNKB
  • TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor) digunakan pada kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, dealer ke dealer, test drive, riset otomotif, dan pengiriman ke konsumen): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
  • TNRP (Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian) digunakan pada kendaraan asing non-diplomat, terutama untuk angkutan antarnegara dan kegiatan internasional: warna dasar putih dengan tulisan biru.
  • TNKB Bantuan digunakan pada kendaraan yang belum memiliki STNK sebagai tanda bahwa surat-surat sedang dalam proses pengurusan. Beberapa contoh TNKB bantuan adalah: B xxxx SMY, B xxxx SMZ, B xxxx SNY, B xxxx SJZ, B xxxx SEG, B xxxx SMX, B xxxx SHL, B xxxx SHP, B xxxx SHR, B xxxx RFO. TNKB ini hanya berlaku selama satu bulan sejak dikeluarkan.

Nomor polisi
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Untuk wilayah DKI Jakarta, nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.
  • 1 - 2999, 7000-7999 (hingga awal 2008), 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
    • Mulai Januari 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
    • Mulai April 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
    • Mulai Juli 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 1, maka dimulai dengan angka 2.
  • 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
    • Mulai awal 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Maret 2011 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai April 2011 nomor kendaraan untuk Kota Bekasi (berkode K) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai November 2012 nomor kendaraan untuk Jakarta Utara (berkode U) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Desember 2012 nomor kendaraan untuk Kota Depok bagian timur (berkode E) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai April 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
    • Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Kota Tangerang (berkode C) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Agustus 2014 nomor kendaraan untuk Jakarta Barat (berkode B) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
    • Mulai November 2014, nomor kendaraan untuk Kabupaten Tangerang (berkode N) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
    • Mulai Maret 2015 nomor kendaraan untuk Jakarta Pusat (berkode P) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai Juni 2015 nomor kendaraan untuk Kabupaten Bekasi (berkode F) telah habis untuk nomor 3, maka dimulai dengan angka 4.
  • 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
  • 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran. Khusus untuk Jadetabek; (B), Bandung (D), Medan/Sumatera Utara bagian Timur (BK), Semarang (H), Surakarta (AD), Malang (N), Kalimantan Selatan (DA), Kediri (AG), Sumatera Selatan (BG), Kalimantan Timur (KT), Bogor (F), dan Cirebon (E) dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.

Keterangan TNKB asal Jadetabek;
Format kategori 3 huruf seri umum di Jakarta yaitu, B [1-4 angka] XYZ, dengan:
  • X = umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
·         UJakarta Utara
·         BJakarta Barat
·         PJakarta Pusat
·         SJakarta Selatan
·         TJakarta Timur
·         ZKota Depok (Cinere, Limo, Sawangan)
·         E → Kota Depok (Sukmajaya, Cimanggis, Beji, Cipayung)
·         NKabupaten Tangerang (Gading Serpong, Mauk, Tigaraksa)
·         CKota Tangerang (Karawaci, Neglasari, Cibodas, Tangerang Kota, dan Bandara Soekarno Hatta)
·         V → Kota Tangerang (Ciledug, Larangan, Perdurenan, Cipondoh)
·         KKota Bekasi
·         FKabupaten Bekasi
·         YKabupaten Bekasi
·         WKota Tangerang Selatan
·         G → Kabupaten Tangerang
·         X → Kendaraan sementara (digunakan sebagai TCKB)
·         R → Kendaraan dinas (yang digunakan adalah RF saja dan selalu berplat hitam)
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk Bajaj.
  • Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:
    • Asedan/pickup
    • B/D/W/E → sedan yang sudah dimutasi
    • F/K/O/Z/R/Y/Iminibus, hatchback, dan city car
    • V/P/M/G/W/U → minibus, hatchback, dan city car yang sudah dimutasi
    • *HX/*IXambulans
    • Jjip dan SUV
    • L/C → jip dan SUV yang sudah dimutasi.
    • C/Dtruk
    • Ttaksi
    • *TX/*UXangkutan kota
    • Q/U → Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)
Kode nomor kendaraan di atas tidak berlaku untuk kode X dan sepeda motor (mulai dari A tanpa memperhatikan kode di atas).
Contoh:
·         B 1356 ZQK adalah mobil yang terdaftar di Depok (Z), berjenis kendaraan pemerintah (Q), dan memiliki huruf pembeda (K).
·         B 1896 GUG adalah mobil yang terdaftar di Kabupaten Tangerang (G), mobil yang dimutasi (U), dan memiliki huruf pembeda (G).
  • Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda. Walaupun bersifat pembeda, huruf ini memiliki pola/siklus dalam kurun waktu tertentu. Sebagai contoh: B 1987 BRB huruf akhir B merupakan huruf acak pada bulan Desember tahun 2012, setelah kombinasi sebelumnya untuk wilayah Jakarta Timur (BZ..) sudah habis: B xxxx BZZ.
Terkait dengan pola/siklus huruf pembeda, berikut penjelasan secara detail.[butuh rujukan]

Huruf kedua
Wilayah
Periode
Huruf belakang
Angka Depan 1 (B 1*** ***)
F
Jakarta Timur (T)
Akhir 2008 hingga Awal 2010
TFA s.d. TFZ
Jakarta Pusat (P)
Akhir tahun 2008 hingga pertengahan 2010
PFA s.d PFZ
Jakarta Utara (U)
Akhir 2008 hingga pertengahan 2010
UFA s.d. UFZ
Jakarta Selatan (S)
Akhir Tahun 2008 hingga awal tahun 2010
SFA s.d. SFZ
Jakarta Barat (B)
Akhir tahun 2008 hingga awal tahun 2010
BFA s.d. BFZ
Kabupaten Tangerang (G)
Akhir tahun 2012 hingga awal tahun 2015
GFA s.d. GFZ
Kabupaten Tangerang (N)
Akhir tahun 2008 hingga pertengahan 2011
NFA s.d. NFZ
K
Jakarta Timur (T)
Awal tahun 2010 hingga awal tahun 2011
TKA s.d. TKZ
Jakarta Pusat (P)
Pertengahan 2010 hingga akhir tahun 2011
PKA s.d PKZ
Jakarta Utara (U)
Pertengahan 2010 hingga pertengahan 2011
UKA s.d. UKZ
Jakarta Selatan (S)
Awal Tahun 2010 hingga awal tahun 2011
SKA s.d. SKZ
Jakarta Barat (B)
Awal tahun 2010 hingga awal tahun 2011
BKA s.d. BKZ
Kabupaten Tangerang (N)
Pertengahan tahun 2011 hingga awal tahun 2014
NKA s.d. NKZ
Kota Tangerang (V)
Akhir tahun 2014 hingga sekarang
VKA s.d VK...
Kabupaten Tangerang (G)
Awal tahun 2015 hingga sekarang
GKA s.d. GK...
O (Pada font tampil seperti huruf Ø)
Jakarta Timur (T)
Awal tahun 2011 hingga awal tahun 2012
TOA s.d. TOZ
Jakarta Barat (B)
Awal tahun 2011 hingga awal tahun 2012
BOA s.d. BOZ
Jakarta Selatan (S)
Awal Tahun 2011 hingga awal tahun 2012
SOA s.d. SOZ
Jakarta Utara (U)
Pertengahan tahun 2011 hingga awal tahun 2013
UOA-UOZ
Jakarta Pusat (P)
Akhir tahun 2011 hingga awal tahun 2013
POA-POZ
Kabupaten Bekasi (F)
Awal tahun 2014 hingga Juni 2015
FOA-FOZ
Kota Bekasi (K)
Awal tahun 2013 hingga awal tahun 2014
KOA-KOZ
Kabupaten Tangerang (N)
Awal tahun 2014 hingga sekarang
NOA-NO..
Kota Depok (Sukmajaya, Cimanggis, Beji, Cipayung) (E)
Akhir 2014 hingga sekarang
EOA-EO...
Z
Jakarta Timur (T)
Awal tahun 2012 hingga awal tahun 2013
TZA-TZZ
Jakarta Barat (B)
Awal tahun 2012 hingga akhir tahun 2012
BZA-BZZ
Jakarta Selatan (S)
Awal Tahun 2012 hingga akhir tahun 2012
SZA-SZX
Jakarta Utara (U)
Awal tahun 2013 hingga awal tahun 2014
UZA-UZZ
Jakarta Pusat (P)
Awal tahun 2013 hingga awal tahun 2014
PZA-PZZ
Kota Bekasi (K)
Awal tahun 2014 hingga akhir tahun 2014
KZA-KZZ
R
Jakarta Timur (T)
Awal tahun 2013 hingga awal tahun 2014
TRA-TRZ
Jakarta Barat (B)
Akhir tahun 2012 hingga akhir tahun 2013
BRA-BRZ
Jakarta Selatan (S)
Akhir tahun 2012 hingga pertengahan tahun 2013
SRA-SRZ
Jakarta Utara (U)
Awal tahun 2014 hingga akhir tahun 2014
URA-URZ
Jakarta Pusat (P)
Awal tahun 2014 hingga pertengahan tahun 2015
PRA-PRZ
Kabupaten Bekasi (F)
Pertengahan tahun 2015 hingga sekarang
FRA-FR...
Kota Bekasi (K)
Akhir tahun 2014 hingga sekarang
KRA-KR...
Y
Jakarta Utara (U)
Akhir tahun 2014 hingga sekarang
UYA-UY...
Jakarta Timur (T)
Awal tahun 2014 hingga akhir tahun 2014
TYA-TYZ
Jakarta Barat (B)
Akhir tahun 2013 hingga pertengahan tahun 2014
BYA-BYZ
Jakarta Selatan (S)
Pertengahan tahun 2013 hingga awal tahun 2014
SYA-SYZ
Jakarta Pusat (P)
Pertengahan tahun 2015 hingga sekarang
PYA-PY...
I
Jakarta Timur (T)
Akhir tahun 2014 hingga pertengahan tahun 2015
TIA-TIW, TIY-TIZ
Jakarta Barat (B)
Pertengahan tahun 2014 hingga awal tahun 2015
BIA-BIW, BIY-BIZ
Jakarta Selatan (S)
Awal tahun 2014 hingga awal tahun 2015
SIA-SIW, SIY-SIZ
Angka Depan 2 (B 2*** ***)
F
Jakarta Selatan (S)
Awal tahun 2015 hingga sekarang
SFA-SF...

Jakarta Barat (B)
Awal tahun 2015 hingga sekarang
BFA-BF...

Jakarta Timur (T)
Pertengahan tahun 2015 hingga sekarang
TFA-TF...


Keterangan:
  • Untuk sementara ini, plat nomor mobil Jakarta Selatan adalah plat nomor yang paling cepat habisnya.
Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. TNKB ini berlaku selama satu tahun. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas, maka plat akan diubah menjadi RI-XX.
Contoh: B 1234 RFS → Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi. Plat nomor dengan huruf seri RF... merupakan plat nomor rahasia yang berlaku selama satu tahun.

Kode nomor polisi
Kewilayahan
Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 5 Tahun 2012.

Peta letak plat nomor
Huruf
Wilayah

Kota Padang (BA - A*/B*/Q*/R*/S*),
Kabupaten Pasaman (BA - D*),
Kabupaten Solok (BA - H*),
Kota Sawahlunto (BA - J*),
Kabupaten Sijunjung (BA - K*),
Kota Bukittinggi (BA - L*),
Kota Payakumbuh (BA - M*),
Kota Padang Panjang (BA - N*),
Kota Solok (BA - P*),
Kabupaten Agam (BA - T*/Z*),
Kota Pariaman (BA - W*),
Sumatera Utara bagian Barat (pesisir Barat):
Kabupaten Samosir (BB - C*),
Kota Padang Sidempuan (BB - F*/H*),
Kota Sibolga (BB - L*/M*),
Kota Gunungsitoli (BB - T*),
Kabupaten Nias (BB - V*),
Kabupaten Dairi (BB - Y*),
Bengkulu:
Kota Bengkulu (BD - A*/C*/E*/R*),
Kabupaten Bengkulu Utara (BD - D*/S*),
Kabupaten Kepahiang (BD - G*),
Kabupaten Lebong (BD - H*),
Kabupaten Muko Muko (BD - N*),
Kabupaten Seluma (BD - P*),
Kabupaten Kaur (BD - W*),
Lampung:
Kota Bandar Lampung (BE - A*/B*/C*/Y*),
Kota Metro (BE - F*),
Kabupaten Lampung Tengah (BE - G*/H*),
Kabupaten Lampung Utara (BE - J*/K*),
Kabupaten Mesuji (BE - L*),
Kabupaten Lampung Timur (BE - N*/P*),
Kabupaten Pesawaran (BE - R*),
Kabupaten Tulang Bawang (BE - S*/T*),
Kabupaten Pringsewu (BE - U*),
Kabupaten Tanggamus (BE - V*),

Kota Palembang (BG - A**/I**/L**/M**/N**/O**/P**/Q**/R**/U**/X**/Z**),
Kota Prabumulih (BG - C**),
Kabupaten Muara Enim (BG - D**),
Kabupaten Lahat (BG - E**),
Kabupaten Musi Rawas (BG - G**),
Kota Lubuk Linggau (BG - H**),
Kabupaten Banyuasin (BG - J**),
Kabupaten Ogan Ilir (BG - T**),
Kota Pagaralam (BG - W**),
Jambi:
Kota Jambi (BH - A*/L*/M*/N*/Q*/Y*),
Kabupaten Kerinci (BH - D*),
Kabupaten Merangin (BH - F*/P*),
Kabupaten Muaro Jambi (BH - G*/H*),
Kabupaten Bungo (BH - K*),
Kota Sungai Penuh (BH - R*),
Kabupaten Tebo (BH - W*)
Sumatera Utara bagian Timur (pesisir Timur):

Kota Medan (BK - A**/B**/C**/D**/E**/F**/G**/H**/I**/K**/L**),
Kota Tebing Tinggi (BK - N**),
Kabupaten Batubara (BK - O**),
Kabupaten Langkat (BK - P**),
Kota Tanjung Balai (BK - Q**),
Kota Binjai (BK - R**),
Kabupaten Karo (BK - S**),
Kabupaten Simalungun (BK - T**/U**),
Kabupaten Asahan (BK - V**),
Kota Pematang Siantar (BK - W**),
Kabupaten Labuhanbatu (BK - Y**),
Aceh:
Kota Banda Aceh (BL - A*/J*),
Kabupaten Aceh Besar (BL - B*/L*),
Kota Langsa (BL - F*),
Kabupaten Gayo Lues (BL - H*),
Kota Subulussalam (BL - I*),
Kabupaten Aceh Utara (BL - K*/Q*),
Kota Sabang (BL - M*),
Kota Lhokseumawe (BL - N*),
Kabupaten Pidie (BL - P*),
Kabupaten Simeulue (BL - S*),
Kabupaten Aceh Jaya (BL - W*),
Riau:
Kota Pekanbaru (BM - A*/J*/N*/Q*/T*),
Kabupaten Indragiri Hulu (BM - B*/V*),
Kabupaten Pelalawan (BM - C*/I*),
Kabupaten Bengkalis (BM - D*/E*),
Kabupaten Kampar (BM - F*/O*/Z*),
Kota Dumai (BM - H*/R*),
Kabupaten Rokan Hulu (BM - M*/U*),
Kabupaten Rokan Hilir (BM - P*/W*),
Kabupaten Siak (BM - S*/Y*)

Kota Pangkal Pinang (BN - A*),
Kabupaten Bangka (BN - B*),
Kabupaten Belitung (BN - F*),

Kabupaten Bintan (BP - B*),
Kota Batam (BP - C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/M*/P*/Z*),
Kabupaten Karimun (BP - K*),
Kabupaten Lingga (BP - L*),
Kabupaten Natuna (BP - N*),
A
Banten:
Kabupaten/Kota Serang (A - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*),
Kabupaten Pandeglang (A - K*/L*/M*/N*/O*),
Kabupaten Lebak (A - P*/Q*/R*/S*/T*),
Kota Cilegon (A - U*/V*/W*/X*/Y*/Z*), sebagian Kabupaten Tangerang
B
Jadetabek:
Kabupaten Tangerang (B - A**/G**/N**),
Kota Tangerang (B - C**/V**),
Kota Depok (B - E**/Z**),
Kabupaten Bekasi (B - F**/Q**/Y**),
Kota Bekasi (B - K**/Y**),
D

Kota Bandung (D - A**/B**/C**/D**/E**/F**/G**/H**/I**/J**/K**/L**/M**/N**/O**/P**/R**),
Kota Cimahi (D - S**/T**),
Kabupaten Bandung Barat (D - U**/W**/X**),
Kabupaten Bandung (D - V**/Y**/Z**)
E

Kota Cirebon (E - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*),
Kabupaten Cirebon (E - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*),
Kabupaten Indramayu (E - P*/Q*/R*/S*/T*),
Kabupaten Majalengka (E - U*/V*/W*/X*),
Kabupaten Kuningan (E - Y*/Z*)
F

Kota Bogor (F - A*/B*/C*/D*/E*),
Kabupaten Bogor (F - F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/R*),
Kabupaten Sukabumi (F - U**/Q*/U*/V*),
Kota Sukabumi (F - S*/T*),
Kabupaten Cianjur (F - W*/X*/Y*/Z*)
T

Kabupaten Purwakarta (T - A*/B*/C*),
Kabupaten Karawang (T - D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*/S*), sebagian Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Subang (T - T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
Z

Kabupaten Sumedang (Z - A*/B*/C*),
Kabupaten Garut (Z - D*/E*/F*/G*),
Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*/S*),
Kabupaten Ciamis (Z - T*/U*/V*/W*),
Kota Banjar (Z - X*/Y*/Z*)[5]
G

Kota Pekalongan (G - *A/*H/*S),
Kabupaten Pekalongan (G - *B/*K/*O/*T),
Kabupaten Batang (G - *C/*L/*V/*X),
Kabupaten Pemalang (G - *D/*I/*M/*W/),
Kota Tegal (G - *E/*N/*Y),
Kabupaten Tegal (G - *F/*P/*Q/*Z),
Kabupaten Brebes (G - *G/*J/*R/*U)
H

Kota Semarang (H - **A/**F/**G/**H/**P/**Q/**R/**S/**W/**X/**Y/**Z),
Kota Salatiga (H - **B/**K/**O/**T),
Kabupaten Semarang (H - **C/**I/**L/**V),
Kabupaten Kendal (H - **D/**M/**U),
Kabupaten Demak (H - **E/**J/**N)
K

Kabupaten Pati (K - *A/*G/*H/*S/*U),
Kabupaten Kudus (K - *B/*K/*O/*R/*T),
Kabupaten Jepara (K - *C/*L/*Q/*V),
Kabupaten Rembang (K - *D/*I/*M/*W),
Kabupaten Blora (K - *E/*N/*X/*Y),
Kabupaten Grobogan (K - *F/*J/*P/*Z)
R

Kabupaten Banyumas (R - *A/*E/*G/*H/*J/*S/*X),
Kabupaten Cilacap (R - *B/*F/*K/*N/*P/*R/*T),
Kabupaten Purbalingga (R - *C/*L/*Q/*U/*V/*Z),
Kabupaten Banjarnegara (R - *D/*I/*M/*O/*W/*Y)

Kota Magelang (AA - *A/*H/*S/*U),
Kabupaten Magelang (AA - *B/*G/*K/*O/*T),
Kabupaten Purworejo (AA - *C/*L/*Q/*V),
Kabupaten Kebumen (AA - *D/*M/*W),
Kabupaten Temanggung (AA - *E/*N/*Y),
Kabupaten Wonosobo (AA - *F/*P/*Z)

Kota Yogyakarta (AB - *A/*F/*H/*I/*S),
Kabupaten Bantul (AB - *B/*G/*J/*K/*T),
Kabupaten Kulon Progo (AB - *C/*L/*P/*V),
Kabupaten Gunung Kidul (AB - *D/*M/*W),
Kabupaten Sleman (AB - *E/*N/*Q/*U/*Y/*Z)

Kota Surakarta (AD - **A/**H/**S/**U),
Kabupaten Sukoharjo (AD - **B/**K/**O/**T),
Kabupaten Klaten (AD - **C/**L/**J/**Q/**V),
Kabupaten Boyolali (AD - **D/**M/**W),
Kabupaten Sragen (AD - **E/**N/**Y),
Kabupaten Karanganyar (AD - **F/**P/**Z),
Kabupaten Wonogiri (AD - **G/**I/**R)
L
Kota Surabaya (Kode nomor polisi L adalah satu-satunya kode nomor polisi yang hanya dimiliki oleh satu daerah setingkat kota/kabupaten)
M

Kabupaten Pamekasan (M - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*),
Kabupaten Bangkalan (M - H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*),
Kabupaten Sampang (M - O*/P*/Q*/R*/S*/T*),
Kabupaten Sumenep (M - U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
N

Kota Malang (N - A**/B**/C**/E**),
Kabupaten Malang (N - D**/F**/G**/H**/I**/J**),
Kota Batu (N - K**/L**),
Kabupate Probolinggo (N - M**/N**/O**),
Kota Probolinggo (N - P**/Q**/R**),
Kabupaten Pasuruan (N - S**/T**/U**),
Kota Pasuruan (N - V**/X**),
Kabupaten Lumajang (N - W**/Y**/Z**)
P

Kabupaten Bondowoso (P - A*/B*/C*/D*),
Kabupaten Situbondo (P - E*/F*/G*/H*/I*/J*),
Kabupaten Jember (P - K*/L*/M*/N*/O*/P*/Q*/R*/S*/T*),
Kabupaten Banyuwangi (P - U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)
S

Kabupaten Bojonegoro (S - A*/B*/C*/D*),
Kabupaten Tuban (S - E*/F*/G*/H*),
Kabupaten Lamongan (S - I*/J*/K*/L*),
Kabupaten Mojokerto (S - M*/N*/O*/P*/Q*/R*),
Kota Mojokerto (S - S*/T*/U*/V*[6]),
Kabupaten Jombang (S - W*/X*/Y*/Z*)[6]
W

Kabupaten Gresik (W - A*/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*),
Kabupaten Sidoarjo (W - N*/O*/P*/Q*/R*/S*/T*/U*/V*/W*/X*/Y*/Z*)

Kota Madiun (AE - A*/B*/C*),
Kabupaten Madiun (AE - D*/E*/F*/G*),
Kabupaten Ngawi (AE - H*/I*/J*/K*/L*),
Kabupaten Magetan (AE - M*/N*/O*/P*/Q*/R*),
Kabupaten Ponorogo (AE - S*/T*/U*/V*),
Kabupaten Pacitan (AE - W*/X*/Y*/Z*)

Kota Kediri (AG - A**/B**/C**),
Kabupaten Kediri (AG - D**/E**/F**/G**/H**/J**),
Kabupaten Blitar (AG - I**/K**/L**/M**/N**),
Kabupaten Tulungagung (AG - O**/R**/S**/T**),
Kota Blitar (AG - P**/Q**),
Kabupaten Nganjuk (AG - U**/V**/W**/X**),
Kabupaten Trenggalek (AG - Y**/Z**)

Kabupaten/Kota Kupang (DH - A*/B*/C*),
Kabupaten Alor (DH - F*),
Kabupaten Belu (DH - G*),
Bali:
Kota Denpasar (DK - A*/B*/C*/D*/E*/I*/X*),
Kabupaten Badung (DK - F*/O*/Q*),
Kabupaten Tabanan (DK - G*/H*),
Kabupaten Gianyar (DK - K*/L*),
Kabupaten Klungkung (DK - M*/N*),
Kabupaten Bangli (DK - P*/R*),
Kabupaten Karangasem (DK - S*/T*),
Kabupaten Buleleng (DK - U*/V*),
Kabupaten Jembrana (DK - W*/Z*)

Kota Mataram (DR - A*/B*/C*/D*/E*),
Kabupaten Lombok Barat (DR - H*/J*/K*),

Kabupaten Sumbawa (EA - A*),
Kabupaten/Kota Bima (EA - D*),
Kabupaten Dompu (EA - L*),
NTT (Pulau Flores dan kepulauan):

Kabupaten Ende (EB - A*),
Kabupaten Sikka (EB - B*),
Kabupaten Ngada (EB - C*),
Kabupaten Lembata (EB - F*),
:
Kabupaten Sumba Barat (ED - A*),

Kota Banjarmasin (DA - A**/C**/I**/J**/N**/O**/S**/T**/V**/W**/X**),
Kabupaten Banjar (DA - B**/Q**),
Kabupaten Kota Baru (DA - G**),
Kabupaten Tabalong (DA - H**/U**),
Kabupaten Tapin (DA - K**),
Kabupaten Tanah Laut (DA - L**),
Kota Banjarbaru (DA - P**/R**),
Kabupaten Balangan (DA - Y**),

Kota Pontianak (KB - A*/Q*/S*/W*),
Kabupaten Mempawah (KB - B*),
Kota Singkawang (KB - C*),
Kabupaten Sanggau (KB - D*),
Kabupaten Sintang (KB - E*),
Kabupaten Ketapang (KB - G*),
Kabupaten Melawi (KB - H*),
Kabupaten Landak (KB - L*),
Kabupaten Kubu Raya (KB - M*),
Kabupaten Sambas (KB - P*),
Kabupaten Sekadau (KB - V*),

Kota Palangkaraya (KH - A*/T*),
Kabupaten Kapuas (KH - B*),
Kabupaten Katingan (KH - N*),
Kabupaten Seruyan (KH - P*),
Kabupaten Lamandau (KH - R*),

Kota Balikpapan (KT - A**/K**/L**/Y**/Z**),
Kota Samarinda (KT - B**/I**/M**/N**/W**/X**),
Kabupaten Kutai Kartanegara (KT - C**/O**/U**),
Kota Bontang (KT - D**/Q**),
Kabupaten Paser (KT - E**),
Kota Tarakan (KT - F**/J**),
Kabupaten Berau (KT - G**),
Kabupaten Bulungan (KT - H**),
Kabupaten Kutai Barat (KT - P**),
Kabupaten Kutai Timur (KT - R**),
Kabupaten Nunukan (KT - S**),
Kabupaten Malinau (KT - T**),
Sulawesi Utara (Daratan):

Kota Manado (DB - A*/L*/M*/R*),
Kabupaten Minahasa (DB - B*),
Kota Bitung (DB - C*),
Kota Tomohon (DB - G*),
Kota Kotamobagu (DB - K*),

Kabupaten Mamuju (DC - *A),
Kabupaten Majene (DC - *B),
Kabupaten Mamasa (DC - *D),
Sulawesi Selatan (bagian selatan):

Kota Makassar (DD - A*/O*/U*/V*/X*),
Kabupaten Gowa (DD - B*/L*),
Kabupaten Takalar (DD - C*),
Kabupaten Maros (DD - D*),
Kabupaten Bantaeng (DD - F*),
Kabupaten Jeneponto (DD - G*),
Kabupaten Bulukumba (DD - H*),
Sulawesi Utara (Kepulauan):
Kabupaten Gorontalo (DM - B*),
Kabupaten Boalemo (DM - C*),
Kabupaten Pohuwato (DM - D*),

Kota Palu (DN - A*/V*/Y*),
Kabupaten Donggala (DN - B*),
Kabupaten Banggai (DN - C*/R*),
Kabupaten Toli-Toli (DN - D*),
Kabupaten Poso (DN - E*),
Kabupaten Buol (DN - F*),
Kabupaten Parigi Moutong (DN - J*/K*),
Kabupaten Sigi (DN - M*),
Sulawesi Selatan (bagian utara):

Kota Parepare (DP - A*),
Kabupaten Barru (DP - B*),
Kabupaten Pinrang (DP - D*/R*),
Kota Palopo (DP - E*),
Kabupaten Luwu (DP - F*),
Kabupaten Enrekang (DP - I*),

Kabupaten Konawe (DT - *A),
Kabupaten Wakatobi (DT - *C),
Kabupaten Muna (DT - *D),
Kota Kendari (DT - *E),
Kabupaten Buton (DT - *G),
Kabupaten Kolaka (DT - *J),
Kabupaten Bombana (DT - *K),
Sulawesi Selatan (bagian tengah):

Kabupaten Bone (DW - A*),
Kabupaten Wajo (DW - B*),
Kabupaten Soppeng (DW - C*),
Kabupaten Sinjai (DW - D*/Z*)

Kota Ambon (DE - A*),
Kabupaten Buru (DE - D*),
Kota Tual (DE - T*)

Kota Ternate (DG - A*),
Papua:
Kota Jayapura (DS - A*/Q*),
Kabupaten Paniai (DS - C*),
Kabupaten Mimika (DS - D*),
Kabupaten Nabire (DS - E*),
Kabupaten Fakfak (DS - F*),
Kabupaten Merauke (DS - G*),
Kota Sorong (DS - H*),
Kabupaten Jayapura (DS - J*),
Kabupaten Kaimana (DS - N*),
Kabupaten Fakfak (PB - F*),
Kabupaten Kaimana (PB - K*),
Kabupaten Manokwari (PB - M*),
Kota Sorong (PB - S*),
Kabupaten Sorong (PB - Z*)
Timor Timur (telah menjadi negara sendiri)
Kota Banjarmasin: Becak (kode ini hanya dimasukkan di akhiran aja, contohnya 100 BS)
Kota Surabaya: Becak (warna dasar biru dengan tulisan putih)

Presiden dan pejabat pemerintahan pusat
Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kendaraan pejabat penting di Indonesia:
Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

Korps diplomatik dan konsuler
Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:

Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.
Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.

Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.

Plat nomor cantik
Bagi seseorang pemilik kendaraan yang berplat nomor cantik biasanya berani membayar pajak kendaraan bermotor yang mahal. Plat-plat nomor cantik tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan sifat-sifat pribadi seseorang, bisa berupa inisial, singkatan nama, kesenangan/hobi, atau jenis mobil yang digunakan. Plat nomor cantik pada umumnya mempergunakan kombinasi huruf dan angka untuk membentuk suatu kata. Contohnya seperti B 911 FTS, D 1234 DDD, dsb.

Sumber :  Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar