Ansyarudin
Andhin
Bandung
(Dikdasmen): Guru dapat melihat langsung data pribadinya dalam sistem Dapodik
yang dimasukkan oleh operator sekolahnya. Mereka dapat membuka laman Info PTK
dan memeriksa apakah data yang sudah masuk dalam sistem Dapodik benar atau
salah. Jika ada kesalahan data, gurulah yang bertanggungjawab memperbaikinya.
“Yang harus
disadari oleh guru adalah bahwa tanggung jawab untuk memperbaiki data bukanlah
pada operator sekolah,” kata Ansyarudin Andhin, staf pada Bagian Perencanaan
dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
ketika menjadi pembicara pada Training of Trainers Sistem Pendataan
Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Senin, 16
November 2015.
Guru, tambah
Ansyarudin, diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbarui (update)
datanya mulai Januari hingga Juni. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak
dilakukan pembaruan data atau terjadi kesalahan pengisian data, maka guru yang
bersangkutan tidak mendapatkan tunjangan.
“Enam bulan
mereka harusnya bisa melihat datanya dari awal salahnya di mana. Yang terjadi,
mereka menyadari kesalahan ketika sudah terlambat,” ungkapnya.
Menurut
Ansyarudin, Ditjen GTK memiliki sistem validasi data guru. Di dalamnya termuat
aturan-aturan dan level validasi. Data yang dimasukkan oleh guru tidak begitu
saja diterima sebagai informasi yang benar.
Misalnya, ada
guru mengaku mengajar matematika pada sebuah rombongan belajar (rombel) selama
7 jam. Sistem akan mengetahui apakah data tersebut benar atau manipulasi untuk
memenuhi jam mengajar 24 jam. “Kalau ketahuan, sistem kita akan langsung
memberikan warning,” tegas Ansyarudin.* (Billy Antoro)